VIDEO: Tolak Dikebiri, Pemerkosa Sembilan Anak Pilih Hukuman Mati

M Aris, terpidana hukuman kebiri kimia menolak dieksekusi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak, M Aris (20) menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur. Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih hukuman mati.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut PT Timah jadi 20 Tahun

Aris saat ini menempati sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Dia sempat menyampaikan penolakan terhadap hukuman tambahan itu saat diditemui di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Padahal, putusan ini sudah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dia juga telah menerima hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Survei LSI: 88,6 Persen Masyarakat Dukung Prabowo Agar Koruptor Dihukum 50 Tahun Bui

“Kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu,” katanya kepada tvOne.

Lebih lengkap mengenai penolak Aris, pembaca setia VIVA dapat melihat wawancaranya dalam video di bawah ini.

Jangan Takut! 6 Menu Makanan Malam ini Cocok untuk Diet, Dijamin Gak Bikin Gendut
>

Lebih mendalam, masalah ini juga akan dibahas secara mendalam pada program Indonesia Lawyers Club yang tayang malam ini pukul 20.00 WIB, Selasa 27 Agustus 2019. Tema ILC malam ini, "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?".

Talkshow ini dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas itu akan menyuguhkan silang pendapat soal kontroversi hukuman kebiri kimia itu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak berwenang, politisi, pakar kesehatan, pakar hukum dan tokoh masyarakat.

Harvey Moeis

Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar, Warganet: Segitu Doang?

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun dan denda Rp420 miliar.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025