Korban KM Santika Nusantara Sudah Melebihi Manifes Penumpang

Proses evakuasi korban kapal Santika Nusantara terbakar.
Sumber :
  • tvOne/ Veros Afif (Madura)

VIVA – Penumpang Kapal Motor Santika Nusantara yang terbakar di Perairan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diketahui melebihi manifes, atau tidak sesuai dengan laporan data awal penumpang. Hingga Minggu, 25 Agustus 2019, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 309 penumpang.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

Dari seluruh penumpang yang berhasil dievakuasi, tiga penumpang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jumlah ini jelas telah melebihi data penumpang yang saat pelayaran dilakukan jumlahnya ada 277 penumpang. Jumlah ini juga sudah termasuk dengan anak buah kapal (ABK).

"Sementara ini, total yang sudah kita evakuasi berjumlah 309 orang. Dengan rincian, 306 selamat dan tiga meninggal dunia. Yang kita temukan ini sudah melebihi dari yang dilaporkan," ujar Kasubdit Pengerahan Potensi dan Pengendalian Basarnas, Agus Haryano.

Terseret Ombak saat Berfoto, Turis India Ditemukan Tewas di Bali

Dengan jumlah penumpang yang telah melebihi dari data penumpang kapal, tim SAR akan melakukan evaluasi, terutama terkait dengan kepastian jumlah dan data penumpang kapal nahas tersebut.

Pencarian penumpang Kapal Motor Santika Nusantara ini akan dilakukan selama tujuh hari. Pencarian dilakukan dengan kapal laut dan melalui udara.  

Begini Kronologi Hilangnya Turis India Akibat Terseret Ombak Angel's Billabong Bali

Saat ini, tim KNKT mulai menggali penyebab kebakaran kapal. Saat ini data-data dikumpulkan dengan meminta keterangan dari para penumpang yang menjadi korban kecelakaan maut tersebut.

Para pembaca setia VIVA dapat mendapatkan informasi lebih dalam mengenai upaya kerja KNKT dalam kecelakaan KM Santika Nusantara melalui tautan ini atau video di bawah ini.

>

(ase)

KPK Tahan Tiga Orang tersangka Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke terbukti melakukan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024