Lebih 2 Juta Jemaah Haji Akan Putihkan Arafah

Peziarah mengunjungi bukit Jabal Rahmah di kawasan Padang Arafah. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA –  Jutaan jemaah haji akan mengikuti wukuf di Arafah, Arab Saudi, pada 9 Zulhijah 1440 Hijriyah. Sebagian besar merupakan jemaah  yang datang dari belahan dunia. Jumlah mereka mencapai 1.838.339 orang.

Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mencatat hingga Rabu 7 Agustus 2019, jemaah dunia yang tiba melalui jalur udara sebanyak 1.725.455 orang. Sisanya melalui jalur darat sebanyak 95.634 orang dan jalur laut 17.250 orang. Selain jemaah internasional, pemerintah Saudi juga mencapai jemaah dari negerinya sendiri. Diperkirakan ada lebih dua juta jemaah yang melaksanakan ritual haji tahun ini.

Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya, Direktur Jenderal Paspor Arab Saudi, dalam jumpa pers di Jeddah belum lama ini mengatakan, ritual haji tahun ini akan dimulai pada Jumat 9 Agustus 2019 dan berlangsung hingga hari Rabu 14 Agustus 2019.

Kemenag: Haji 2024, Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

"Lebih dari dua juta orang, termasuk orang Saudi dan penduduk ekspatriat Kerajaan, akan diharapkan di kota suci Mekah dan Madinah untuk haji tahun ini," kata Yahya.

Pada tahun 2018, pemerintah Saudi mencatat total jemaah haji internasional dan domestik sebanyak 2,37 juta, dan lebih dari 1,75 juta dari mereka dari luar negeri.

Pahami Manasik, Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun Haji

Tahun ini, kata Yahya, dari lebih 1,8 juta jemaah haji internasional sebanyak 969.726 atau lebih dari 53 persen merupakan jemaah pria. Dan, sebanyak 868.613 atau 47 persen jemaah wanita.

Haji Ilegal

Dalam jumpa pers itu Yahya juga menegaskan larangan keras pengangkutan jemaah haji tanpa izin. Dia mengatakan, sejauh ini 24 orang ditangkap karena berusaha mengangkut 96 orang secara ilegal. Pihaknya juga menangkap orang yang terkait 300 kasus visa palsu.

Pemerintah Saudi menetapkan denda 10.000 riyal Saudi untuk setiap jemaah yang diangkut secara tidak sah, dan 15 hari penjara. Hukuman penjara 15 hari ini berlaku untuk pelanggar pertama kali.

Untuk pelanggaran kedua, denda mencapai 25.000 riyal dan hukuman penjara dua bulan. Setelah pelanggaran ketiga, denda menjadi 50.000 riyal untuk setiap jemaah, dengan hukuman penjara enam bulan, dan tuntutan untuk menyita melalui ajudikasi peradilan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah.

Selain itu, jika pelakunya ekspatriat, mereka akan dideportasi begitu hukuman dijatuhkan dan secara permanen dilarang kembali ke Arab Saudi.

Karenanya, Yahya mendesak semua jemaah haji internasional untuk mematuhi periode yang ditentukan untuk keberangkatan setelah melakukan haji seperti ketentuan pada visa masing-masing jemaah.

Laporan tvOne: Toto Suryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya