Viral Pemprov Bali Melarang Produksi Air Minum Kemasan, Netizen Auto Dukung!

Beragam merek air kemasan
Sumber :
  • pixabay

Bali, VIVA – Belum lama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025.

Jangan Cuma Lihat Pantai! Rasakan Aura Mistis dan Sejarah di 5 Tempat Keramat Bali Ini!

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha. Dia ingin merekomendasikan pelaku usaha beralih memproduksi air kemasan dalam plastik menjadi kemasan dalam botol kaca.

Gubernur Bali Wayan Koster

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Jennifer Coppen Tuai Pro dan Kontra Usai Gelar Upacara Melaspas di Rumah Baru

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Wayan Koster, dikutip VIVA dari Antara Rabu, 9 April 2025.

Menurutnya, langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya.

Pesona Turyapada Tower, Destinasi Wisata Baru di Daerah Pegunungan Bali Utara

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,”  tambahnya.

Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” ungkapnya.

Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Adanya kebijakan ini mendapat respon positif dari warganet di media sosial. Banyak yang mendukung langkah Pemprov Bali dalam upaya menjaga lingkungan dan mengurangi limbah plastik.

Ilustrasi netizen Indonesia.

Photo :
  • Pixabay

"Iya, setuju banget sama kebijakan ini, udah banyak produsen minuman kemasannya banyak banget, sangat berdampak lingkungan," tulis komentar warganet dalam unggahan yang membahas kebijakan ini.

"Semoga langkah ini bisa dapat diterapkan di daerah lain untuk mendukung kelestarian lingkungan," timpal warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya