Menteri Pariwisata Imbau Pelaku Usaha Wajib Memastikan Legalitas Usaha

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai bahwa pembongkaran tempat wisata tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika legalitas suatu usaha sudah diurus dan sah.

Kisah Penunggak Pajak Kendaraan: Cuma Bayar Rp6 Juta dari Seharusnya Rp30 Juta karena Pemutihan

Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menyegel tempat-tempat wisata tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menghindari dampak buruk bagi ekosistem. 

Hal ini ia sampaikan setelah menanggapi pembongkaran sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak Bogor oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menpar Widiyanti Senggol Dedi Mulyadi Lantaran Bongkar Paksa Tempat Wisata Bogor, Auto Bikin Netizen Heboh!

"Menurut pandangan kami, pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah insiden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia," kata Widi dikutip dari akun Instagram @medsos_rame.

Hibisc Fantasy Dibongkar Dedi Mulyadi

Photo :
  • Antara
Menpar Geram Hibisc Fantasy Dihancurkan Dedi Mulyadi: Merusak Iklim Investasi RI

Widi juga menegaskan bahwa Kementerian Pariwisata prihatin dengan situasi yang terjadi dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Tapi tentunya kami selalu mengimbau bahwa pelaku usaha wajib memastikan legalitas usaha mereka masing-masing," tambahnya.

Namun, pernyataan Menteri Pariwisata tersebut justru menuai kontroversi. Pasalnya, pembongkaran tempat wisata yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi bertujuan untuk mengembalikan fungsi hulu atau puncak sebagai area penyerapan air, terutama setelah wilayah Jabodetabek diterpa banjir pada awal Maret lalu.

"Ibu ini belum merasakan rumahnya kebanjiran ya bu?" tulis salah satu netizen.

"Cuma mikirin duit, nggak mikirin kerusakan alam," tambah komentar lainnya.

"Sudah jelas-jelas itu tempat wisatanya melanggar aturan, seharusnya yang memberikan izin yang dipertanyakan," ujar netizen lain.

10 Tempat Wisata dan Bangunan di Puncak yang Tak Sesuai Disegel

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan alih fungsi lahan yang dilakukan secara ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyalahgunaan lahan tersebut membuat beberapa destinasi wisata akhirnya disegel oleh pemerintah.

"Ini yang berikan izinnya siapa? Dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" tanya Dedi Mulyadi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di tempat wisata Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor, seperti dikutip Antara.

Dedi terkejut saat melihat bangunan berdiri di area yang seharusnya menjadi bagian dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Bangunan tersebut bahkan akan dihubungkan dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung. Eiger Adventure Land menjadi salah satu dari 10 tempat wisata dan bangunan yang disegel karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan.

Berikut daftar 10 lokasi wisata yang disegel:

  1. PT Jaswita Jaya Lestari (Hibisc Fantasy) - Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan tata lingkungan.
  2. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land – Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
  3. PTPN I Regional 2 Gunung Mas - Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
  4. PT Bobobox Asset Managemen - Pembangunan kawasan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
  5. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan - Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
  6. PT Pinus Foresta Indonesia - Dianggap merusak lingkungan dan mengganggu produktivitas lahan pangan.
  7. PT Kurnia Puncak Wisata
  8. CV Mega Karya Nugraha
  9. PT Jelajah Handal Lintasan
  10. PT Farm Nature & Rainbow Add
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya