Viral Oknum Polisi Ini Minta THR ke Hotel: Langsung Dicopot dari Jabatan!
- Antara FOTO.
Jakarta, VIVA – Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar terkait oknum polisi yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak hotel di Jakarta Pusat.
Kasus ini mencuat setelah surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR itu viral di media sosial.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).
- VIVA/Andrew Tito
Dalam surat itu diketahui THR diperuntukkan bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Anwar.
Aksi tak terpuji ini langsung mendapat sorotan dari masyarakat dan berujung pada pencopotan oknum tersebut dari jabatannya.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar membuat surat tersebut tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lain.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” kata Rezha dalam keterangan unggahan Instagram @fakta.jakarta dikutip VIVA Selasa, 25 Maret 2025.
Saat ini, Anwar kini dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinonaktifkan dari tugasnya. Propam Polsek Metro Menteng juga memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat dan melanjutkan penyelidikan.
Adanya kabar ini menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak dari mereka berharap tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Ilustrasi netizen Indonesia.
- Pixabay
"Ini masih beberapa, coba ke daerah saya masih banyak kok, semoga dengan ketegasan polisi ya kalau emang ada yang nyeleweng langsung dicopot saja," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
"Copot terus. harusnya penegak hukum, kalau melanggar hukum itu dipecat dan di penjara," timpal warganet lainnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan wewenang tidak boleh dibiarkan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.