Viral Satpol PP Grebek Lokasi Warung yang Jual Nasi Bungkus di Siang Hari Saat Bulan Ramadan: Menyita Nasi dan Alat ...
- Tangkapan Layar Instagram @medsoszone
Banda Aceh, VIVA – Baru-baru ini ada kejadian di mana Satpol PP menggerebek warung makan yang menjual nasi bungkus di siang hari saat bulan Ramadan. Insiden tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas Satpol PP mendatangi sebuah warung makan yang tetap buka di siang hari. Mereka memeriksa warung tersebut dan menemukan sejumlah nasi bungkus yang sudah disiapkan untuk dijual.
Ilustrasi Satpol PP
- VIVA/Dede Idrus
Mirisnya, petugas Satpol PP langsung mengamankan makanan tersebut dan memberikan teguran kepada pemilik warung.
"Petugas menyita nasi yang sudah dibungkus-bungkus beserta rice cooker sebagai barang bukti," tulis keterangan unggahan Instagram @medsoszone dikutip VIVA Kamis, 20 Maret 2025.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah yang melarang warung makan buka di siang hari selama bulan Ramadan. Perlu diketahui, kejadian tersebut terjadi di Banda Aceh.
"Banda Aceh, jual nasi bulan puasa," tulis keterangan dalam video tersebut.
Adanya kejadian ini menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak dari mereka mengkritik tindakan tersebut, mengingat ada kelompok masyarakat yang tidak menjalankan puasa seperti orang sakit, serta non-Muslim yang juga memerlukan makanan di siang hari.
Nasi Campur di Warung Bakso Mang Oedin
- MCH 2023/ Romadanyl
"Nggak ngerti lagi sama Satpol PP, orang mau cari nafkah diginiin, padahal nggak semua orang puasa ada juga yang sakit yang butuh makan," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
"Emang gitu ya caranya? Dasar hukumnya apa ya buat melakukan penyitaan nasi bungkus dan rice cooker? Kasian loh itu yang punya warung, semoga diberikan rezeki yang lebih," timpal warganet lainnya.
Insiden razia warung makan di siang hari bulan Ramadan ini kembali memicu diskusi soal kebijakan yang diterapkan di beberapa daerah. Apakah aturan ini perlu ditinjau kembali agar lebih fleksibel, atau tetap ditegakkan untuk menjaga norma sosial selama bulan suci.