Timeline Kasus yang Menyeret Foodvlogger Codeblu, Mulai dari Sebarkan Hoaks sampai Dituntut Rp5 Miliar

Food Vlogger, Codeblu
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kasus yang menyeret food vlogger William Anderson, atau yang lebih dikenal sebagai Codeblu, terus berbuntut panjang.

Terpopuler: Codeblu Tetap Diminta Bayar Rp5 Miliar, Reaksi Menohok Sarwendah

Kasus ini bermula ketika Codeblu mengklaim bahwa toko roti Clairmont mengirimkan kue yang sudah berjamur dan tidak layak konsumsi ke panti asuhan.

Pernyataan dari foodvlogger terkenal ini kemudian menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Tak Temui Kesepakatan Usai Mediasi, Codeblu Tetap Diminta Bayar Rp5 Miliar

Namun, setelah video tersebut viral dan menjadi sorotan, terungkap bahwa informasi yang disampaikan Codeblu berasal dari seorang mantan karyawan Clairmont yang telah dipecat karena kasus penggelapan dana.

Codeblu

Photo :
  • Tangkapan layar
Kasus Codeblu Berlanjut, Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

“Minta maaf kepada brand CT, saya telah menyebarkan berita palsu yang didapat dari sumber yang bermasalah, sehingga mengakibatkan kerugian bagi CT dan masyarakat Indonesia, meresahkan banyak orang,” ujar Codeblu.

“Saya minta maaf sepenuh-penuhnya, dan tidak akan saya ulangi lagi hal yang serupa di masa yang akan datang,” lanjutnya.

1. Manajemen Clairmont Laporkan Codeblu ke Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Codeblu terkait laporan toko roti Clairmont atas dugaan pemerasan bermodus review makanan.

"Pemeriksaan pertama sebagai saksi. Pelapornya dari manajemen Clairmont," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, Selasa, 11 Maret 2025.

2. Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Ujaran Kebencian

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa Codeblu telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kemarin, ya, tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C. Kemudian berdasarkan LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA (William Anderson) atau C (Codeblu)," ujar Kompol Nurma Dewi, Rabu, 12 Maret 2025.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE," tambahnya.

Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Codeblu juga terancam dengan pasal ujaran kebencian.

"Apa yang dilaporkan oleh Saudara ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antargolongan, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 15 Maret 2025.

Pihak manajemen Clairmont menyatakan bahwa tuduhan dari Codeblu telah merugikan perusahaan. Saat ini, polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

3. Codeblu Minta Damai

Codeblu minta maaf sebarkan hoaks dan jatuhkan brand kue

Photo :
  • Instagram @codebluuuu

Codeblu mengklaim telah berusaha melakukan mediasi dan berdamai dengan pihak pelapor serta meminta maaf dan berjanji untuk memperbaiki kesalahannya.

"Gue juga sudah mencoba untuk berdamai, jadi mediasi perdamaian. Karena menurut gue, oke kalau gue salah, gue minta maaf. Banyak yang enggak terima, ya udah nanti gue perbaiki, kan gitu aja," kata Codeblu.

4. Codeblu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Proses mediasi antara Codeblu dan pihak Clairmont Patisserie dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025. Pihak Clairmont menyampaikan total kerugian yang harus diganti oleh Codeblu jika ingin berdamai.

"Codeblu bersurat ke penyidik untuk melakukan restorative justice, lalu kami diundang. Akhirnya, kami sebagai pelapor hadir," ujar kuasa hukum Clairmont Patisserie, Dedi Sutanto, Selasa, 18 Maret 2025.

Pihak Clairmont mengaku sudah terima permohonan maafnya, namun karena telah mengalami kerugian, pihaknya meminta mengganti kerugian.

Pihak Clairmont Patisserie membeberkan, besaran ganti rugi yang diminta mencapai Rp5 miliar.

5. Tidak Ada Titik Temu Perdamaian, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Permintaan ganti rugi Rp5 miliar tidak disetujui oleh Codeblu, sehingga tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

"Di situ, belum ada titik temu," kata Susana Darmawan.

"Kami mempertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien kami? Itu lah awal mula deadlock-nya," sahut Dedi Sutanto.

Pihak Clairmont Patisserie menegaskan bahwa angka ganti rugi yang mereka ajukan sudah berdasarkan hasil audit internal perusahaan sejak konten Codeblu viral.

"Kami punya internal audit. Itu kerugian materiil di luar brand value, ada sampai sejumlah Rp5 miliar," papar Dedi Sutanto.

Dengan demikian, harapan Codeblu untuk menyelesaikan masalah lewat jalur damai tampaknya sulit tercapai. 

Pihak Clairmont Patisserie tidak bersedia mencabut laporan mereka jika Codeblu tidak memenuhi permintaan ganti rugi.

"Proses hukum tetap berlanjut," tegas Dedi Sutanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya