Ormas GRIB Jaya Depok Larang Anggota Minta THR ke Pengusaha, Ini Alasannya!
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Depok, VIVA – Berbeda dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lain di Depok, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Depok justru menegaskan bahwa anggotanya dilarang melakukan hal serupa.
Sikap ini diambil untuk menjaga citra organisasi dan menghindari keresahan di kalangan pelaku usaha menjelang Hari Raya Idul fitri atau Lebaran.
“Dengan ini Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Kata Depak mengimbau kepada seluruh Pengurus PAC, DPRT dan Anggota untuk tidak melakukan pungutan liar kepada pedagang di Lokasi Pasar/Tempat Usaha,”
“Pungutan liar dapat menyebabkan kerugian bagi para pedagang dan membuat citra buruk terhadap organisasi GRIB Jaya yang kita banggakan dan cintal,” demikian bunyi surat tersebut.
Sementara itu, sebelumnya viral di media sosial tiga surat edaran dari tiga ormas berbeda di Sawangan, Depok dikirim kepada para pengusaha. Dalam surat itu ketiganya meminta THR dengan alasan social control keamanan menjelang Lebaran.
Surat tersebut menyatakan bahwa ormas-ormas tersebut akan membantu aparat dalam pengamanan di wilayah yang dianggap rawan. Permintaan THR itu ditujukan kepada pemilik usaha dengan harapan mereka bisa berkontribusi dalam bentuk dana maupun materi.
Pengusaha di Sawangan Depok Resah, Tiga Ormas Minta THR Jelang Lebaran
- Istimewa
Melalui Instagram depok24jam, sejumlah pemilik usaha di Kota Depok, khususnya di wilayah Sawangan mengungkapkan keresahan mereka setelah menerima surat permintaan dana dari tiga ormas tersebut.
"Hal ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu, namun saya tidak berani mengungkapkannya. Tapi setelah melihat ada yang berani berbicara, saya juga ingin menyampaikan pengalaman saya," ujar seorang pemilik usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menanggapi permasalahan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masyarakat. Jika ditemukan unsur pemerasan, maka kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.