Kabar Terbaru Kasus Penembak Bos Rental hingga Tewas: 3 Oknum TNI Menangis dan Memohon Tetap Jadi Prajurit
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Jakarta, VIVA – Perkembangan terbaru dalam kasus penembakan seorang bos rental mobil hingga tewas kembali mencuri perhatian publik. Kejadian diketahui sempat viral karena terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial.
Kabar terbaru terkait insiden ini, tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut kini menghadapi proses hukum di pengadilan militer.
Oditur Militer membacakan tuntutan terdakwa penembakan bos Rental di Tangerang
- Antara
Dalam sidang terbaru terlihat ketiga terdakwa tampak menangis dan memohon agar tetap diberikan kesempatan sebagai prajurit.
Perlu diketahui, tiga terdakwa itu yakni satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dua Sersan Satu Akbar Adli dan tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Salah satu terdakwa yakni Sertu Akbar Adil mengatakan bahwa menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) adalah hasil perjuangan beratnya. Ia meminta keringanan hukuman setelah dituntut penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.
"Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami,” kata Sertu Akbar Adil dalam unggahan Instagram @fakta.indo, dikutip VIVA, Selasa 18 Maret 2025.
Sementara itu, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo juga menangis dalam sidang. Dirinya mengaku menyesali atas perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim.
“Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ungkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam insiden ini korban yaitu bos rental mobil dihadapkan pada situasi mencekam saat pelaku menodongkan pistol ke arah mereka. Alhasil terjadilah penembakan antara pelaku dan korban.
Setelah kasus tersebut menghebohkan media sosial, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Rest Area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak.
Kendaraan yang diduga jadi pemicu penembakan bos rental mobil
- Instagram/rentalmobilcikarang1
Sebagai tambahan informasi, Oditur Militer menuntut Akbar dan Bambang dengan hukuman seumur hidup serta pemecatan dari TNI AL. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara atas tindak pidana penadahan.
Selain pidana, mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp796 juta. Nantinya, majelis hakim akan membacakan vonis pada Selasa, 25 Maret 2025.
