Geger di Grobogan! Dua Debt Collector Diamuk Warga, Video Pengeroyokan Viral

Geger di Grobogan! Dua Debt Collector Diamuk Warga, Video Pengeroyokan Viral
Sumber :
  • VIVA | Andi Uchup (tvOne)

Grobogan, VIVA – Sebuah video amatir yang merekam aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector di Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendadak viral di media sosial. Rekaman berdurasi 20 detik itu memperlihatkan seorang penagih utang berbaju hijau lengan panjang tampak sempoyongan setelah menjadi sasaran amukan warga. Sementara rekannya, yang tersungkur di tanah, menerima pukulan dan tendangan bertubi-tubi dari massa yang geram.

Usai Video Syurnya Viral, Buru Guru Salsa Ungkap Kelebihan Suami dan Tanggapan Mertua

Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena, membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di pinggir Jalan Raya Semarang - Purwodadi, pertigaan Kecamatan Godong, pada Kamis sore 6 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Lolos PPPK Meskipun Video Syurnya jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Bu Guru Salsa

Kericuhan ini bermula dari aksi penarikan paksa sepeda motor oleh dua debt collector terhadap seorang warga pada Senin siang 3 Maret 2025. Tindakan mereka memicu kemarahan warga sekitar. Beberapa orang yang menyimpan rasa kesal terhadap praktik penagihan semacam itu akhirnya mendatangi lokasi tempat kedua debt collector biasa mangkal. Saat itulah emosi warga meledak hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang terekam kamera dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Akibat insiden ini, kedua debt collector mengalami luka-luka, terutama di bagian wajah, mata, tangan, dan pelipis. Usai kejadian, keduanya langsung melapor ke Polsek Godong untuk meminta perlindungan hukum.

Terpopuler: Bu Guru Salsa Santai Tanggapi Video Syurnya yang Viral, Pasar Tanah Abang Makin Sepi Gegara Parkir Liar

Kapolsek AKP Bambang Jumena menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap pelaku pengeroyokan serta latar belakang pasti kejadian tersebut.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Aturan Hukum dalam Penagihan Utang

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh debt collector yang kerap menimbulkan gesekan di masyarakat. Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap debt collector diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku dalam proses penagihan utang.

OJK menegaskan bahwa metode penagihan harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh melanggar hak konsumen. Para debt collector juga diwajibkan untuk menaati etika penagihan yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa baik debt collector maupun warga harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Kini, polisi masih terus menyelidiki insiden pengeroyokan ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Andi Uchup (tvOne)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya