Bukan Cuma Shell, SPBU BP-AKR Juga Diserbu Masyarakat Usai Ramai Pertamax Oplosan
- Instagram @awreceh.id
Jakarta, VIVA – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell mengalami lonjakan antrean kendaraan secara tiba-tiba. Fenomena ini diduga terjadi akibat viralnya kasus dugaan penjualan bahan bakar oplosan yang melibatkan oknum di Pertamina.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @yosuasep, terlihat banyak pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, memadati SPBU Shell untuk mengisi bahan bakar. Antrean panjang juga terjadi di SPBU swasta lainnya, termasuk BP-AKR. Dalam unggahan akun Instagram @awreceh.id, antrean kendaraan bahkan mengular hingga ke jalan raya.
Fenomena ini pun mengundang perhatian netizen. Banyak warganet yang mengungkapkan kekecewaan terhadap SPBU pelat merah dan mulai melirik SPBU swasta sebagai alternatif.
“Disuruh cintai produk dalam negeri tapi malah tiap hari dikibuli. Beneran dijajah ngara sendiri,” tulis seorang netizen.
“Bukti masyarakat mulai enggak percaya SPBU pelat merah dan mulai beralih ke swasta,” ujar warganet lainnya.
“Lebih baik cari yang pasti-pasti aja, mending antre di SPBU swasta daripada kena zonk,” tambah komentar lain.
Kasus Dugaan Oplosan BBM Pertamax
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dugaan ini menyeret nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengadaan produk kilang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Menurut Kejaksaan Agung, Riva membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92, lalu mencampurnya agar sesuai dengan spesifikasi Ron 92.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 25 Februari 2025, dikutip VIVA.co.id.