Gegara Modus Korupsi Minyak Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Auto Bikin Netizen Naik Pitam!

Ilustrasi BBM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Modus yang dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023 viral di media sosial.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

Dalam kasus ini diketahui modusnya adalah mengoplos bensin jenis Pertalite dengan Pertamax. Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Ilustrasi harga BBM.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” kata Harli Siregar.

Penjelasan mudahnya, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “di-blending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Segel SPBU Nakal, Mendag Ultimatum Pengusaha BBM Tak Main-main soal Takaran

Dalam keterangan, pelaku dari modus tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS). Tidak sendirian, ada tujuh tersangka dalam kasus ini, salah satunya anak dari raja minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Apa yang ini dilakukan ini merugikan masyarakat triliun rupiah. Berdasar penghitungan awal, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.

Dalam rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp21 triliun.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pantauan VIVA Rabu, 25 Februari 2025, kabar berita kasus korupsi ini cepat menyebar di media sosial dan memicu kemarahan netizen. Banyak dari mereka merasa dirugikan karena telah merasa ditipu oleh kualitas BBM, terlebih harganya yang mahal.

Ilustrasi netizen Indonesia.

Photo :
  • Pixabay

"Nggak ngerti lagi, rakyat terus diperdaya, ini BBM loh yang sering dipakai oleh pengguna kendaraan, kok bisa dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tulis komentar warganet dalam unggahan yang membahas kasus ini.

"Jadi selama ini yg katanya pertamax itu pertalite bener toh, pantesan makai pertamax kok cepat boros," timpal warganet lainnya.

Kasus modus korupsi oplosan BBM ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan distribusi energi di Indonesia. Publik berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya