Sopir Fortuner 'Kesetanan' Tusuk Petugas Damri di Lampung, Nasibnya Sekarang...
- Instagram @medsos_rame
Bandar Lampung, VIVA – Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang nekat menusuk petugas Damri di sebuah SPBU, nasibnya sekarang begini.
Peristiwa ini bermula dari senggolan kendaraan saat mengantre BBM di SPBU Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa pada Minggu, 9 Februari 2025.
Cekcok yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi aksi brutal ketika pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban Arif Rahman, seorang pegawai Damri, bersitegang dengan pengemudi Fortuner.
Perdebatan semakin memanas hingga akhirnya pelaku, Juliansah, menikam korban hingga mengalami luka di dada dan jari tangan. Dalam video yang beredar di sosial media @medsos_rame, sopir Fortuner itu menyebut mobilnya rusak akibat senggolan.
"Itu mobil saya rusak," kata pelaku dengan nada tinggi sambil menunjuk mobil Toyota Fortuner putih miliknya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari senggolan kendaraan yang memicu ketegangan antara pelaku dan pihak Damri.
"Ketika ada senggolan mobil, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Sopir Damri kemudian menghubungi pengurus, yang datang ke lokasi dan kembali terjadi adu mulut. Pada saat itulah, pelaku mengambil senjata tajam dan menusuk korban," ujar kombes Pol. Afret Jacob Tilukay diktuip tvOne pada Kamis, 13 Februari 2025.
Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian.
Kini, Juliansah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas tindakan brutalnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Tahun 1951 yang melarang membawa senjata tajam di tempat umum. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 7 tahun penjara.