Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar, Warganet: Segitu Doang?

Harvey Moeis
Sumber :
  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI

Jakarta, VIVA – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Viral Kurir Paket Ini Diancam Pembeli Pakai Parang Gegara Tak Sesuai Pesanan

Hal itu diungkap oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Gegara Ada Razia, Sekelompok Pemotor Nekat Bongkar Pembatas Jalan di Jalur Transjakarta

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh Harianto dalam sidang di PT Jakarta, dikutip VIVA dari unggahan Instagram @fakta.indo Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman uang pengganti yang tadinya dari Rp210 miliar kini menjadi Rp420 miliar. Jika suami Sandra Dewi ini tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti tersebut, hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.

Polisi Bongkar Praktik Curang Minyakita, Pelaku Bisa Untung Rp600 Juta Per Bulan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding karena menilai vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara.

Kasus ini terkait korupsi yang menyebabkan menyebabkan dampak kerugian ekologis sebesar Rp300 triliun. Adapun hitungan rinci kerugian negara dalam kasus korupsi timah, yakni sebagai berikut:

  • Kerugian negara atas kerjasama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14.
  • Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.
  • Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00.
  • Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Adanya kabar ini langsung menuai beragam reaksi warganet di media sosial. Banyak warganet yang menilai bahwa hukuman tersebut belum cukup dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Tak Terima!

Photo :
  • istimewa

"Segitu doang? Harusnya seumur hidup kalau lihat jumlah uang yang dikorupsi," tulis warganet dalam unggahan tersebut.

"Merugikan negara ratusan triliun cuman 20 tahun penjara, apalagi denda Rp420 miliar dibandingkan dengan uang yang diambil masih belum sebanding. Korupsi besar harusnya dihukum lebih berat," timpal warganet lainnya.

Sebagai tambahan informasi, Hakim Teguh menegaskan tidak ada faktor yang meringankan hukuman Harvey Moeis. Jika uang pengganti Rp 420 miliar tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

"Hal meringankan, tidak ada,” pungkas Hakim Teguh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya