Kasus Pagar Laut Tangerang, Eks Wakapolri Bongkar Banyaknya Undang-Undang yang Dilanggar

Mantan Wakapolri Oegroseno
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tangerang, VIVA – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemasangan pagar di perairan Tangerang, Banten. 

Jenderal bintang 3 itu menilai banyak undang-undang yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut ini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai regulasi lainnya.

Dalam pernyataannya, Oegroseno menjelaskan bahwa kasus “Pagar Makan Laut” ini tidak hanya melanggar satu atau dua aturan, melainkan mencakup berbagai aspek hukum yang serius.

Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Di sini saya lihat beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar itu sudah banyak," ujar Oegroseno di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dilihat VIVA Jumat, 31 Januari 2025.

Ia kemudian merinci beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar, antara lain:

  1. Pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana umum.
  2. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta perairan.
  3. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, yang melindungi ekosistem dari eksploitasi ilegal.
  4. Undang-Undang Kelautan No. 32 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal.
  5. Undang-Undang Sumber Daya Air, yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan.
  6. Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga bersinggungan dengan izin pemanfaatan ruang.
  7. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi terkait jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penyuapan.

Dengan banyaknya undang-undang yang diduga dilanggar, Oegroseno menegaskan bahwa Polri memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus ini. Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada laporan polisi terkait pemasangan pagar laut yang berlangsung dalam waktu yang lama.

"Ujung dari Polri ini kan ada Kamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat dari awal sebagai Bhayangkara yang Tribrata dan Catur Prasetya ini, setidaknya sudah membuat laporan polisi model A," kata dia.

Ia menekankan bahwa aktivitas pemasangan pagar bambu di laut bukanlah sesuatu yang dilakukan dalam semalam, melainkan berlangsung setiap hari selama berbulan-bulan. Oleh karena itu, Oegroseno mempertanyakan mengapa aparat kepolisian di lapangan belum mengambil tindakan tegas sejak awal.

Mahfud Minta Menteri Tak Takut Bongkar Otak Dibalik Pagar Laut Tangerang

"Ini (kegiatan pemasangan bambu di laut) pasti kan setiap hari (dikerjakan) dari pagi sampai sore, dan itu pun berbulan-bulan. Nah laporan ini (model A) ini ada atau tidak?" katanya.

Selain itu, Oegroseno juga menyoroti peran Badan Intelijen Keamanan Negara yang seharusnya dapat mendeteksi lebih awal kasus ini. Jika hingga saat ini belum ada laporan polisi yang jelas, menurutnya hal tersebut sangat disayangkan.

Pagar Laut Tangerang Tersisa 11,46 Km, KKP Targetkan Bongkar hingga 5 Km Hari Ini

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kita juga punya Badan Intelijen Keamanan Negara, jadi intel yang di lapangan juga ada, sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, sangat disayangkan. Ini polisi negara, bukan polisi pemerintah loh," tegasnya.

Polda Metro Bongkar Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Tangerang

Oegroseno berharap Polri segera mengambil inisiatif untuk menangani kasus pagar laut ini, mengingat pelanggarannya berskala besar dan melibatkan dua wilayah kepolisian daerah (Polda). Ia pun menyarankan agar kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri agar dapat ditangani secara lebih serius dan menyeluruh.

"Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan undang-undang yang cukup banyak, saya harap Polri segera mengambil inisiatif. Karena itu menyangkut dua Polda, maka setidak-tidaknya (diambil alih) Bareskrim," tutupnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Begini Analisanya

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yakin HGB dan SHM di atas laut Tangerang tersebut palsu.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025