Eks Kabareskrim Susno Duadji Desak Polisi Tangkap Kades Kohod: Bukti Sudah Sangat Kuat!

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji dan Kades Kohod, Arsin
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, VIVA – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terlibat dalam kasus pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Proyek Modernisasi Pabrik Gula yang Sudah Dibayar Negara Rp716,6 Miliar Justru Gagal Total, Polri Usut Dugaan Korupsi

Pernyataan tersebut diutarakan Susno Duadji dalam kolom komentar unggahan akun X @Opposisi6890 pada Minggu, 26 Januari 2025 lalu.

“Kades Arsin bin Asip saya yakin terlibat pidana baik terkait perampasan tanah masyarakat, pagar laut dan sertifikat laut,” tulis Susno Duadji melalui akun X pribadinya @susno2g, dikutip VIVA Kamis, 30 Januari 2025 malam.

HGB di Laut Sidoarjo juga Bakal Dibatalkan oleh Menteri ATR Nusron Wahid

Kades Kohod, Arsin (kiri) mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jenderal bintang 3 polisi ini juga menyorot pemanggilan Kades Kohod oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diminati informasi terkait pemagaran laut di wilayahnya.

Tersangka KPK, Kemenkum Lengkapi Dokumen Ini untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia

Pemanggilan Kades Kohod oleh Kejagung tersebut tertuang dalam surat bernomor B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 seperti yang beredar luas di media sosial.

Surat berlambang Kejaksaan Republik Indonesia itu tertulis, pemanggilan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Susno secara tegas mempertanyakan mengapa hingga kini Polri belum mengambil tindakan terhadap Kades Kohod, sementara Kejaksaan Agung telah memanggilnya untuk pemeriksaan.

“Kades Kohod dipanggil kejagung, bukti sudah sangat kuat langsung tangkap, tahan. Kok Polri masih belum action?” tulis Susno.

Susno mengungkapkan bahwa di balik kasus "Pagar Makan Laut" terdapat banyak unsur tindak pidana yang harus segera ditindak. Ia menuding bahwa Kades Kohod diduga melakukan pemalsuan dokumen sebagai syarat pengajuan sertifikat laut serta menyuap warga untuk meminjam KTP mereka.

Menteri ATR/ KepalaBPN Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan pembatalan SHGB.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

“Kades Kohod sudah kuat sekali bukti tindak pidana umum maupun korupsi. Pemalsuan dokumen untuk syarat ajukan sertifikat laut, sogok untuk pinjam KTP warga,” katanya.

“Terbukti patut diduga melakukan tindak pidana korupsi, selain pemalsuan dokumen dan suap dan yang lebih parah lagi melakukan tindak pidana menjual kekayaan negara (laut adalah milik negara) ini juga tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya