Heboh! Isa Zega Lempar Sepatu ke Pria yang Panggil Dirinya 'Syahrul' di Depan Polda Jatim

! Isa Zega Lempar Sepatu ke Pria yang Panggil Dirinya Syahrul
Sumber :
  • X @Heraloebss

Surabaya, VIVA – Dugaan kekerasan dilakukan Selebgram transgender Isa Zega setelah dipanggil dengan sebutan ‘Syahrul’ oleh seorang pria bertopi.  Peristiwa tersebut terjadi di dekat kantor Polda Jatim pada Kamis 23 Januari 2025.

Takut Kariernya Hancur, Taruna Akpol di Aceh Paksa Pacarnya untuk Aborsi hingga Infeksi Rahim

Dalam video viral yang diunggah akun X @Heraloebss, saat kejadian, Isa Zega baru saja tiba di Kantor Polda Jatim untuk memenuhi panggilan polisi. Isa Zega dipanggil atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari. 

Pria yang memakai topi hitam memanggil Isa Zega dengan sebutan Syahrul dari lantai dua sebuah kafe yang terletak di depan Kantor Polda Jatim. Mendengar panggilan itu, Zega geram dan melemparkan sepatu miliknya ke arah pelaku.

Viral Honda HR-V Gagal Nanjak Hingga Merepotkan Banyak Orang

Tak puas hanya melempar sepatu, Isa Zega kemudian menghampiri pria berkaos kreme tersebut. Pelaku mengangkat tangan seolah tidak mengakui aksinya.

Isa Zega yang berada di kantor polisi langsung melaporkan kasus yang dialaminya tersebut. Isa Zega menampik bahwa ‘Syahrul’ merupakan nama aslinya. 

Ini Dua Ucapan Korban Mutilasi Koper Merah yang Bikin Pelaku Tega Lakukan Aksinya

Diketahui setelah diperiksa selama 5.5 jam, Isa Zega langsung ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Isa Zega ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Shandy.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Isa Zega telah resmi ditahan pihak kepolisian di Polda Jawa Timur, pada Jumat, 24 Januari 2025. Isa Zega ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari.

Isa Zega langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Sebelum dilakukan penahanan di Mapolda Jatim, sosok yang sempat heboh lantaran tudingan penistaan agama itu pun telah menjalani pemeriksaan intensif.

Tak kurang selama 5 setengah jam usai proses pemeriksaan, Isa Zega pun resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Isa Zega pun terancam dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya