Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Langsung Menikah

Viral! Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, 200 Pasangan Nikah
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @thairath

Thailand, VIVA – Belum lama ini negara Thailand secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu dilakukan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) kesetaraan pernikahan dengan mengadakan pernikahan massal untuk ratusan pasangan sesama jenis dan transgender.

Kondisi Penegakan Hukum era Prabowo Dinilai Baik, Menurut Indikator Politik

Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen Thailand dan didukung oleh raja, pasangan sesama jenis dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis penuh, serta hak adopsi dan warisan.

Ilustrasi LGBT

Photo :
  • Pixabay
Terpopuler: Kades dan Warga Tolak Sistem Parkir Gratis di Mie Gacoan, Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

"Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender, dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama, penegasan kita bahwa setiap orang berhak atas hak dan martabat yang sama," kata Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra, dikutip VIVA dari CNN Minggu, 26 Januari 2025.

Tak lama setelah UU tersebut disahkan, sekitar 200 pasangan sesama jenis langsung mendaftarkan pernikahan mereka dalam sebuah acara pernikahan massal yang berlangsung di negara tersebut.

Polusi Udara di Thailand Memburuk, 350 Sekolah Ditutup

Dalam momen tersebut, beberapa orang merayakannya dengan mengenakan jas dan gaun pengantin. Bahkan ada yang mengenakan blazer dan gaun berwarna merah muda atau putih, dan banyak yang melambaikan bendera pelangi.

Perlu diketahui adanya UU ini, Thailand mencatatkan diri sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan pernikahan sesama jenis, sekaligus menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal.

Ditambah perjalanan panjang menuju kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama puluhan tahun. Saat ini, negara tersebut juga tercatat memiliki peringkat tinggi dalam indeks hukum dan kondisi kehidupan bagi komunitas LGBTQ.

Keputusan ini menuai respons negatif dari berbagai pihak, salah satunya warganet di Indonesia. Beberapa dari warganet menganggapnya bertentangan dengan nilai-nilai tradisional dan agama.

"Manusia menikah untuk berkembang biak untuk melanjutkan keturunan, Jangan sampai di indonesia kayak gini," tulis komentar warganet dalam unggahan di media sosial yang membahas kasus tersebut.

"Semoga negeri ini tidak ikutan seperti ini karena ini dikutuk dalam agama Islam," timpal warganet lainnya.

Peradi Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Peradi Heran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Pesertanya bukan Sarjana Hukum

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pesertanya boleh bukan Sarjana Hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025