Viral! Polisi Muda Mainkan Sirine di Tengah Macet, Warganet: Bikin Malu Institusi

Polisi Muda Mainkan Sirine di Tengah Macet
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Aksi seorang oknum polisi muda memainkan sirine kendaraan dinas di tengah kemacetan mendadak viral di media sosial. 

Kapolres Lahat Ungkap Penyebab Briptu Faras Meninggal saat Penggerebekan Tersangka Narkoba

Terlihat polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Briptu) sedang memainkan sirine hanya untuk bersenang-senang, bukan untuk keperluan darurat.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Instagram @wargagadingserpong.gs, tampak polisi muda tersebut dengan sengaja menekan tombol sirine secara berulang kali.

Oknum Polisi yang Aniaya Pria Tua Sebut Sudah Berdamai, Keluarga Korban Bantah Keras: Tidak Ada Damai!

Rotator dan sirine mobil

Photo :
  • istockphoto

Tindakan mempermainkan sirine itu diduga dilakukan di tengah kemacetan, agar para pengguna jalan memberinya ruang untuk melintas.

3 Oknum Polisi Kembali Didemosi karena Peras Warga Malaysia di Kasus DWP

“Serius kita di-tot-tot-in cuma buat bikin beliau nyengir?” demikian narasi unggahan, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

Merespons video tersebut, tidak sedikit warganet yang menyayangkan perilaku tidak profesional itu, mengingat penggunaan sirine diatur dalam peraturan lalu lintas dan hanya boleh digunakan untuk situasi darurat.

“Ini sirine bukan mainan, mas. Tolonglah lebih profesional!” tulis salah satu warganet.

“Wajar sin, namanya bocah SMA dikasih pangkat dan seragam,” celetuk warganet.

“Pendidikan cuma 6 bulan berharap jadi manusia yang bermanfaat,” timpal warganet lain.

“Sampai kapan mental seperti ini ada di institusi cokelat? Bikin malu,” tambah komentar lain.

Aturan Penggunaan Sirine

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sirine hanya diperbolehkan digunakan oleh kendaraan tertentu, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas polisi.

Meski demikian, sirine hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat.Penggunaan sirine di luar keperluan resmi dianggap pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya