Kabar Agus Buntung Akan Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Lakukan Pelecehan Seksual, Warganet Kembali Heboh!

Persidangan Kasus Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @mood.jakarta

Nusa Tenggara Barat, VIVA – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang disabilitas yakni I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal Agus Buntung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tersebut.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hal itu diungkap oleh JPU Dina Kurniawati.

Agus Buntung Saat Diinterogasi oleh Petugas Soal Kasus Pelecehan Seksual

Photo :
  • Tangkapan Layar TikTok @dennyiswanto8

Ia mengatakan Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain hukuman penjara, Agus diketahui menghadapi denda sebesar Rp300 juta.

"Jaksa menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus (22) 12 tahun penjara," tulis keterangan unggahan Instagram @trending.satu, dikutip VIVA Kamis, 23 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Buntung menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban. Awal mula kasus ini muncul di publik, lantaran salah satu korban berinisial M (23), mengalami pelecehan seksual oleh Agus di sebuah hotel di Kota Mataram.

Dalam kronologinya, Agus Buntung merayu korban dengan capan manipulatif tersebut, Agus membawa korban ke hotel menggunakan motor milik korban dan memaksa korban untuk membayar kamar yang mereka tempati. Di kamar nomor 6, Agus menunjukkan modus manipulatifnya.

Sejatinya, Agus telah di penjara dan resmi mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian. Ia sebelumnya ditahan dengan tahanan rumah, kini diputuskan untuk ditahan di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.

Ketika ditahan, Agus Buntung mengungkapkan ketidakpuasannya terkait fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas. Bahkan ia sempat mengalami ancaman dan bullying.

Korban Tewas Akibat Kebakaran di Resor Ski Mewah di Turki Tembus 76 Orang

“Sebelumnya ada pemberitaan tentang pendampingan di lapas, tapi saya menyebut itu bohong. Hak-hak yang harus dipenuhi belum terealisasi,” ungkap Agus.

Alhasil adanya kabar, banyak warganet yang berkomentar di media sosial. Beberapa dari warganet menyuarakan dukungan untuk para korban dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Viral Orang Ini Buat Group Chat Khusus untuk Pengguna iPhone Indonesia, Warganet: Android Boleh Join?

Agus buntung saat berada di mobil tahanan (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

"Semoga hukuman 12 penjara itu benar, karena korban nggak cuman satu tapi puluhan, tolong kali ini hukumannya yang adil biar kita warganet percaya kembali kepada hukum," tulis komentar warganet dalam unggahan yang membahas kasus tersebut.

Kualitas SDM Jadi Alasan Apple Enggan Bangun Pabrik di Tanah Air, Warganet: Tertampar Fakta!

"Dengan adanya hukuman tersebut, semoga keadilan untuk para korban harus ditegakkan," timpal warganet lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Ilustrasi pengeroyokan

Kesalahpahaman Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Tamansari

Seorang pria dikeroyok 3 Orang hingga tewas di Jalan Mangga Besar II buntut Kesalahpahaman.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025