Viral Cara Nikah Ala Gen Z Cuma Bawa Empat Orang Keluarga dan Langsung Akad, Anti Ribet!

Viral Cara Nikah Ala Gen Z Cuma Bawa Empat Orang Keluarga dan Langsung Akad
Sumber :
  • Tangkapan Layar TikTok @dimaszaqip

Jakarta, VIVA – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan tren pernikahan ala Gen Z yang dikenal dengan konsep sederhana dan anti ribet. Pasangan calon pengantin hanya mengundang empat orang anggota keluarga inti dan langsung melangsungkan akad nikah tanpa resepsi besar.

Survei: 24 Persen Gen Z dan Milenial Peduli Kesehatan Fisik dan Mental, Apa Penyebabya?

Dalam unggahan TikTok @dimaszaqip, terlihat ada pengantin yang membuktikan jika menggelar acara pernikahan tak perlu mewah dan menghabiskan banyak biaya. Pengantin ini hanya membawa empat orang keluarganya dari Magelang menuju Palembang untuk akad nikah.

Ilustrasi menikah adat Jawa.

Photo :
  • Bridestory
Ammar Zoni Bakal Nikahi Dokter Usai Bebas dari Penjara?

Dalam akun tersebut, Dimas merekam perjalanan untuk menuju rumah pengantin wanita dengan menempuh jalur darat menggunakan bus. Postingan menikah anti ribet ala generasi Z tersebut viral usai diunggah olehnya.

"POV: Nikah anti ribet ala gen Z. Nentuin tanggal nikah H min 3 minggu. Berangkat menikah dari Magelang ke Palembang cuman 4 orang dan naik bus guys. Nyebrang naik kapal dulu. Eh udah nyampe aja ke Palembang," tulis keterangan video tersebut, dikutip VIVA Kamis, 23 Januari 2025.

Banyak Gen Z Masih Nganggur, Kenapa Generasi Ini Sulit Cari Kerja?

Tren ini menarik perhatian banyak orang karena dianggap praktis dan efisien. Dengan konsep ini, pasangan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk resepsi mewah, tetapi tetap dapat melangsungkan momen sakral pernikahan secara khidmat.

Perlu diketahui jika calon pasangan yang ingin menikah di Indonesia ada beberapa syarat dan prosedur yang harus diikuti. Seperti surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, fotokopi KTP dan KK.

Selain itu, calon pengantin juga harus menunjukkan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, surat persetujuan kedua calon pengantin, dan pas foto background biru ukuran 4x6.

ilustrasi menikah

Photo :
  • freepik.com

Berikut Cara Daftar Nikah KUA dengan Mudah:

  1. Calon pengantin harus datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah.
  2. Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa ke KUA Kecamatan.
  3. Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat, maka Anda perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan tempat akad nikah berlangsung.
  4. Jika pernikahan akan terjadi dalam waktu kurang dari 10 hari kerja saat pendaftaran, maka Anda mesti mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah dan memohon dispensasi nikah.
  5. Setelah itu, lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad.
  6. Jika dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanannya gratis.
  7. Jika di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp 600.000,00 di Bank Persepsi.
  8. Serahkan slip pembayaran biaya ke tempat akad nikah.

Adanya konsep nikah ala Gen Z ini mendapatkan banyak tanggapan positif dari warganet. Mereka memuji keberanian pasangan yang memilih jalan yang lebih sederhana atau minimalis, tak sedikit yang menyatakan keinginan untuk mengikuti tren tersebut.

"Mau gini juga, gak perlu ribet yang penting sudah sah agama dan negara, kalau kemakan gengsi gak ada habisnya," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Nikah Itu sebenarnya mudah, Dengan syarat mampu, yang sulit itu gengsi pengen resepsi yang mewah," timpal warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya