Heboh! Pemilik Bimbel ini Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Berbayar, Warganet: Faktanya Bayar

Pemilik Bimbel ini Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Berbayar
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Makassar, VIVA – Pemilik sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap oleh pihak berwajib setelah pernyataannya yang kontroversial soal biaya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar. Ia ditangkap oleh rekan kerjanya dua dari bimbingan belajar ASN Institute.

Viral Orang Ini Buat Group Chat Khusus untuk Pengguna iPhone Indonesia, Warganet: Android Boleh Join?

Diketahui penangkapan tersebut usai mereka mengunggah konten berupa poster berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui” di situs resmi mereka, yang mengklaim biaya masuk Akpol mencapai puluhan juta rupiah.

Ilustrasi Polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kualitas SDM Jadi Alasan Apple Enggan Bangun Pabrik di Tanah Air, Warganet: Tertampar Fakta!

Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa konten tersebut sengaja dibuat untuk menarik calon peserta bimbingan belajar. Pihak kepolisian segera merespon dan menangkap pembuatan konten tersebut.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku melakukan itu demi menarik calon peserta didik agar bimbel di tempat mereka,” ucap Bayu, dikutip VIVA dari keterangan Instagram @fakta.indo, Kamis 23 Januari 2025.

Viral! Massa Perguruan Silat Serang Polsek Watulimo Lantaran Tuntut Pembebasan Anggotanya, Warganet Heboh

Perlu diketahui, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses seleksi masuk Polri tidak dipungut biaya atau gratis. Adanya kejadian tersebut pihak kepolisian menyampaikan hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa itu hoaks. Tidak ada biaya apapun untuk masuk polri,” tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKPB Yerlin Tending Kate.

Ketiga tersangka yakni AIS (22), AF (28), dan TM (34), mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf. Mereka kini dijerat pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Alhasil dengan adanya kejadian ini, banyak warganet berkomentar di media sosial. Beberapa dari mereka mengungkapkan pengalaman pribadi terkait isu dugaan biaya tidak resmi dalam penerimaan kepolisian.

"Baru di Indonesia, orang ngomong fakta ditangkap, banyak kok isu dan kasus masuk polisi bayar sampai puluhan juta bahkan ratusan. kalau daftar memang gratis, tapi kalau mau lolos bayar," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Hanya orang lapangan yang tau, masa iya sih masyarakat satu indonesia bakal ditangkap-tangkap karena berkata fakta yang ada," timpal warganet lainnya.

 Persidangan Kasus Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual

Kabar Agus Buntung Akan Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Lakukan Pelecehan Seksual, Warganet Kembali Heboh!

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal Agus Buntung kembali menjadi sorotan publik, lantaran dituntut 12 penjara. Warganet heboh!

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025