Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi
Sumber :
  • Instagram/amanatinstitute

Jakarta, VIVA – Seorang pria diduga korban pemerasan yang dilakukan oknum polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mengungkap awal mula ia diringkus hingga dipaksa membayar sejumlah uang.

Kronologi Avanza Jalan Sendiri Tanpa Pengemudi Tabrak BR-V dan Pesepeda

Dilihat melalui unggahan akun Instagram @amanatinstitute, korban mengatakan, saat sedang menonton konser, sekitar pukul 15.15 WIB, ia diringkus sejumlah orang yang mengaku dari Sat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelum ikut ke dalam mobil, korban sempat menanyakan surat tugas dan kartu anggota sejumlah orang yang meringkusnya. Setelah itu, korban digiring ke Polda Metro Jaya.

Polisi Selidiki Lokasi Pembelian Air Keras untuk Menyiram ke Briptu Fadel

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Photo :
  • Istimewa

“Karena dia ramai, dan gua dipeluk, gua ikutin tuh ke gerbang keluar. Di situlah gua dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar korban, seperti dilihat Selasa, 21 Januari 2025.

Kata Polisi Soal Penyelidikan Pidana Pagar Laut

Setibanya di Polda Metro Jaya, korban mengaku langsung di tes urin. “Sehabis tes urin, foto-foto sebentar, langsung dijeblosin ke sel (tahanan),” sambungnya.

Dari sel tahanan, korban digiring untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam prosesnya, ia mengaku diminta untuk tidak menghubungi orang luar atau anggota polisi lain.

“Kemudian ada satu orang nih, dia ajak kita ngobrol, ujung-ujungnya ‘eh, lu jangan telepon anggota ya. Lu jangan manggil orang ya. Lu beresin di sini aja, nanti lu sama penasihat hukum (PH) yang ditunjuk’,” beber korban.

“Tapi sudah di-warning, jangan panggil orang dan jangan panggil anggota. Lu ikutin cara main kita, pakai PH kita,” sambung korban.

Selanjutnya, seorang penasihat hukum yang ditunjuk muncul dan menyebut korban terancam denda sebesar Rp800 juta. Namun, penasihat hukum tersebut menawarkan solusi berupa negosiasi biaya pembebasan.

“Dia bilang ‘Anda ini kan kedapatan positif, maka kami akan mengajukan rehabilitasi’. Setelah saya menyatakan bersedia, keluarlah kata-kata ‘di sini tidak ada 86, di sini semua sifatnya pengajuan, denda yang berlaku adalah Rp800 juta, berapa angkanya dari kamu?’,” ungkap korban.

ilustrasi polisi

Photo :
  • VIVA

Korban kemudian menyatakan ia tidak mampu membayar denda sebesar Rp800 juta. Ia hanya sanggup menawarkan uang Rp20 juta. 

“Selepas itu dipanggil lagi sama penyidik. ‘Bro lu nawar berapa tadi’ ijin bang, gua nawar Rp20 juta bang ‘ah, yang bener lu, udeh Rp100 juta aja dua kepala, kalian keluar malam ini’,” kata korban.

Akhirnya, karena merasa tidak tahan, korban menyetujui permintaan tersebut meski harus mencari pinjaman uang terlebih dahulu. “Jadi, di situlah kira-kira pemerasannya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya