Kuasa Hukum Sebut Agus Buntung Tak Dapat Fasilitas Memadai di Lapas hingga Bokongnya Borokan
- IST
Mataram, VIVA – Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025. Sidang ini berlangsung secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, sebelum sidang dimulai, ia melayangkan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas di lapas yang dinilai tidak memadai dan menyulitkan dirinya.
“Fasilitas di lapas tidak sesuai untuk disabilitas. Saya meminta hak-hak saya dipenuhi atas nama Komisi Disabilitas Daerah (KDD),” ujar Agus yang kehilangan kedua tangannya akibat insiden di masa lalu, seperti dikutip dari tvOne.
Kuasa hukum Agus, Aenudin, mengungkapkan kondisi fisik kliennya semakin memburuk akibat kurangnya fasilitas yang layak. Bahkan, Agus mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
“Apa yang dijanjikan Komisi Disabilitas Daerah ternyata tidak terbukti. Sekarang klien saya borok-borok, bahkan pant*tnya sudah luka. Untuk cebok pun caranya keras dan kasar,” kata Aenudin, dikutip dari tvOne.
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah, Joko Jumadi, menegaskan bahwa fasilitas di lapas hanya difokuskan pada aksesibilitas, bukan kenyamanan.
“Yang penting aksesibilitasnya ada. Soal nyaman atau tidak, di lapas itu memang tidak ada yang nyaman. Jadi, yang utama adalah memastikan aksesibilitas,” ujar Joko.
Selain itu, Agus juga mengeluhkan gatal-gatal di penjara viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun @tanyarl di platform X, Agus tampak frustrasi hingga hampir menangis karena tidak bisa menggaruk tubuhnya sendiri.
Agus, yang mengenakan kemeja batik merah di balik rompi tahanan, mengatakan bahwa ia sangat bergantung pada ibunya untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk hal sederhana seperti menggaruk tubuh saat gatal.
“Agus gatal saat di penjara gak ada yang garukin, minta ditahan di rumah,” tulis akun tersebut dalam unggahannya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sekadar informasi, Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.