Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Cek Faktanya

Layanan SIM keliling Jakarta
Sumber :
  • dok. TMC Polda Metro Jaya

Bukittinggi, VIVA – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang diklaim berlaku seumur hidup. Informasi tersebut dipastikan sebagai kabar bohong atau hoaks yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, menjelaskan bahwa sejumlah warga sempat mempercayai informasi palsu tersebut. Bahkan, beberapa orang datang langsung ke kantor Polresta untuk memastikan kebenaran isu ini.

"Kami menerima laporan adanya masyarakat yang bertanya langsung tentang pembuatan SIM gratis. Kami tegaskan bahwa informasi itu tidak benar," ujar AKP Irsyad seperti dilansir dari Antara, Jumat 17 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa klaim tentang SIM gratis dan berlaku seumur hidup tidak mungkin diterapkan. Pasalnya, SIM merupakan dokumen yang diberikan berdasarkan kemampuan seseorang dalam mengemudi, yang tentunya dapat berubah atau menurun seiring waktu.

Regulasi yang Mengatur SIM

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

AKP Irsyad juga mengingatkan bahwa proses penerbitan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut, SIM memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  • Sebagai dokumen registrasi identitas pengemudi kendaraan bermotor.
  • Sebagai data pendukung dalam penyelidikan, penyidikan, hingga identifikasi forensik kepolisian.
Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin di Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut

"SIM adalah salah satu bentuk sertifikasi keterampilan. Karena itu, pengujian ulang secara periodik diperlukan untuk memastikan kompetensi pengemudi tetap terjaga," jelasnya.

Aspek Biaya dan Regulasi Penerbitan SIM

Masa Berlaku SIM Habis saat Libur Nataru Tak Perlu Buat Baru

Lebih lanjut, AKP Irsyad menjelaskan bahwa pembuatan SIM tidak gratis karena melibatkan pembayaran retribusi kepada negara. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa biaya penerbitan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, harus disetorkan ke kas negara. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan nasional," katanya.

Viral Video Bocah Nyetir Mobil sambil Dipangku Ibunya Bikin Netizen Geram

Imbauan kepada Masyarakat

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Photo :
  • Istimewa

Polresta Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang bersumber dari media sosial. Jika terdapat keraguan, warga diminta untuk langsung mengonfirmasi ke pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang akurat.

"Kami harap masyarakat tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas sumbernya. Pastikan informasi diperoleh dari instansi resmi agar tidak termakan hoaks," tutup AKP Irsyad.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi palsu terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup. Polresta Bukittinggi akan terus berupaya memberikan edukasi agar warga lebih cerdas dalam bermedia sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya