Tak Ikhlas Duit Donasinya Dialihkan ke Korban Bencana di NTT, Hotman Paris Bela Agus Salim
- IG @hotmanparisofficial
Jakarta, VIVA – Polemik pengalihan uang donasi senilai Rp1,3 miliar yang diperuntukkan bagi Agus Salim, korban penyiraman air keras, ke korban bencana alam di Lewotobi, NTT, terus memanas.
Kontroversi ini turut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris, yang angkat bicara membela Agus Salim.
Agus Salim menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan penggalang dana, yakni Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi, Garry Julian, dan Denny Sumargo, yang dianggap sepihak dalam mengalihkan dana tersebut.
Menurut Agus, sejak awal sudah ada perjanjian bahwa uang donasi itu ditujukan untuk biaya pengobatannya.
“Saya kecewa, ya. Dari awal sudah ada perjanjian yang dijelaskan Bu Marlina kepada saya, bahwa uang itu dititipkan untuk saya. Tapi kenapa hari ini tiba-tiba ada kabar mau dialihkan?” ungkap Agus Salim dikutip VIVA.co.id.
Ia menegaskan bahwa meski dirinya bersedia melepaskan dana tersebut jika memang bukan haknya secara hukum, namun bila terbukti itu adalah haknya, ia tidak akan rela dan tak ikhlas.
“Kalau secara hukum uang itu bukan hak saya, saya rela. Tapi kalau itu hak saya, saya tidak ikhlas dunia akhirat,” tambahnya
Hotman Paris Tegaskan Uang Donasi adalah Hak Agus
Menanggapi pernyataan Agus Salim, Hotman Paris memberikan pandangannya. Menurut Hotman, secara hukum uang donasi yang telah diserahkan kepada penerima menjadi hak penuh dari penerima tersebut.
“Donasi kalau sudah diberikan kepada seseorang ya itu haknya dia. Itu haknya si Agus,” ujar Hotman dalam unggahan akun @lambe_danu2.
Meski demikian, Hotman juga mengingatkan bahwa Agus tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan tujuan awalnya, yakni untuk biaya pengobatan matanya yang tersiram air keras.
“Cuma secara moral, Agus tanggung jawab. Tapi secara hukum dia pemiliknya,” jelas Hotman Paris.
Hotman turut menyoroti sikap Agus yang dianggap berlebihan dalam menyikapi kasus ini. Menurutnya, tindakan Agus seperti menangis dan berteriak-teriak menunjukkan sikap yang kurang menghargai bantuan yang telah diberikan.
“Sifat si Agus yang teriak-teriak, nangis, itu menurut saya kelewatan. Orang dia udah ditolong masih teriak-teriak. Apaan sih kayak gitu? Itu orang nggak tahu diri,” sindir Hotman.
Di lain sisi, kuasa hukum Agus Salim, Marlina menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana tersebut. Marlina menyatakan bahwa jika hukum memutuskan dana itu adalah hak Agus, maka pihaknya akan menuntut pengembalian dana sesuai dengan peruntukannya.
“Kalaupun memang uang ini berdasarkan hukum nanti bukan milik Agus, Agus ikhlas. Tapi kalau seandainya ternyata hukum pun mengatakan itu uang Agus, ya kembalikan ke Agus,” kata Marlina.
Ia menambahkan bahwa pengalihan dana yang dilakukan tanpa persetujuan Agus sangat disesalkan.
“Untuk uang donasi yang sekarang digemborkan dari Densu (Denny Sumargo), Garry, kalau uang donasi itu akan diserahkan ke bencana yang di NTT, itu Agus sangat tidak terima ya,” tegas Marlina.
Praktisi Hukum Togar Situmorang Sebut Pengalihan Dana Melanggar Aturan
Sementara itu, praktisi hukum Togar Situmorang turut memberikan pandangannya terkait kisruh ini. Ia menilai langkah pengalihan dana donasi tanpa persetujuan penerima adalah tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum.
“Loh, ini justru yang membuat kisruh antara pihak Denny Sumargo (Densu) dengan yayasan. Kalau memang demikian, ini patut dicurigai dan dipertanyakan maksud serta tujuan Densu atau pihak yayasan yang tiba-tiba mengalihkan dana donasi ke bencana alam,” ujar Togar Situmorang seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut Togar, dana donasi yang sejak awal diperuntukkan bagi pengobatan mata Agus Salim tidak boleh dialihkan untuk tujuan lain tanpa persetujuan penerima. Ia menegaskan bahwa pengalihan tersebut melanggar aturan hukum dan prinsip penggalangan dana.
“Open donasi itu dari awal diperuntukkan untuk mata Agus, bukan untuk bencana alam. Kalau yayasan atau Densu ingin membantu korban bencana, mereka bisa buka donasi baru, bukan mengalihkan dana yang sudah ada,” tegas Togar.
Togar juga menekankan pentingnya audit dalam penggunaan dana donasi, terutama jika jumlahnya melebihi Rp500 juta, sebagaimana diatur oleh Kementerian Sosial.
“Apakah audit ini sudah selesai? Mensos harus memastikan dana itu dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pengobatan mata Agus, bukan untuk hal lain,” imbuhnya.
Praktisi hukum tersebut menambahkan bahwa selama Agus belum memberikan pernyataan tertulis bahwa ia tidak membutuhkan dana tersebut, maka dana itu tetap menjadi hak Agus.
“Ada dugaan niat untuk menguasai dana yang bukan hak mereka. Hal ini bisa masuk ke ranah hukum sebagai penyalahgunaan dana,” kata Togar menegaskan.
Selain itu, Togar mengkritisi pihak yayasan yang dianggap mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan Agus.
“Yayasan itu hanya wadah, bukan pemilik dana. Donatur menyerahkan dana untuk Agus, jadi harus digunakan sesuai tujuan awal. Kalau memang niat mau menyumbang untuk bencana, buka saja open donasi baru, bukan geser dana ini seenaknya,” pungkasnya.
Togar bahkan menyinggung pentingnya persetujuan dari Kementerian Sosial dalam pengalihan dana tersebut.
“Apakah ada izin dari Mensos untuk mengalihkan dana ini? Kalau tidak ada, berarti langkah ini ilegal. Kita tidak bisa main geser dana seenaknya, apalagi kalau ada pihak yang dirugikan, seperti Agus,” tutup Togar.