5 Fakta Petugas Dishub yang Bergelantungan di Depan Mobil Pikap di Depok
- Tangkapan Layar
Depok, VIVA – Video viral yang memperlihatkan aksi nekat seorang sopir pikap yang membawa kabur petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Kejadian ini bermula saat petugas tengah melakukan pemeriksaan kendaraan karena pelanggaran muatan berlebih. Namun, pengemudi justru terus melaju, meskipun seorang petugas telah berdiri di depan mobil.
Alhasil, petugas terpaksa bergelantungan di kaca depan kendaraan sejauh ratusan meter sebelum mobil akhirnya dihentikan.
Berikut sederet fakta mengenai insiden yang menjadi sorotan ini:
1. Insiden Terjadi di Simpangan Depok, Jalan Raya Bogor
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di kawasan Simpangan Depok, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cilodong.
Pikap hitam Mitsubishi L300 itu melaju dari arah Jakarta menuju Bogor ketika insiden berlangsung.
2. Petugas Terbawa Mobil Sejauh 400 Meter
Menurut keterangan Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala , petugas bernama Fadillah terbawa sejauh 400 meter dari Pos Gatur hingga akses gudang ekspedisi di Jalan Raya Bogor.
Meski terbawa cukup jauh, petugas akhirnya bisa turun dengan selamat setelah kendaraan berhasil dihentikan di depan gudang ekspedisi yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Sukamaju.
3. Sopir Diduga Melarikan Diri karena Takut Ditilang
Petugas Dishub bernama Fadil sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan bermuatan berlebih.
Ketika mobil pikap yang melanggar aturan dihentikan, sopir malah melanjutkan perjalanan dengan membawa petugas bergelantungan di kaca depan.
4. Tindakan Petugas Sudah Sesuai Prosedur
Ari menegaskan bahwa tindakan petugas menghentikan kendaraan sudah sesuai dengan peraturan.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 80 tentang angkutan barang dan orang, petugas berhak menghentikan kendaraan untuk diperiksa jika diduga membawa muatan berlebih atau overload.
Namun, di lapangan, situasi tak terduga seperti ini terkadang sulit dihindari.
“Kalau konfirmasi dari danru lapangan posisinya itu memang kita kan ada terkait dengan angkutan barang dan orang. Di Undang-undang dan PT No 80. Jadi dimintai informasi terlebih dahulu tapi seorang ini belum dimintai informasi langsung melakukan aksi itu,” ungkapnya.
5. Kesalahpahaman Diduga Menjadi Pemicu Kejadian
Menurut keterangan sementara, kejadian ini disebabkan oleh kesalahpahaman antara petugas dan pengemudi pikap. Meski begitu, insiden tersebut telah diselesaikan secara damai, dan petugas yang bergelantungan tidak mengalami luka serius.
“Tapi informasinya itu kira-kira hanya salah paham aja terus sudah diselesaikan dengan damai. Si anggota ini juga tidak terjadi luka-luka yang terlalu ini,” jelas Ari.