Pegawai BPJS Kesehatan Curhat Pilih Asuransi Swasta karena Lebih Cepat, Dapat Kritik Pedas dari Dokter!

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • snappy.id

Jakarta, VIVA – Curhatan seorang karyawan BPJS Kesehatan yang justru menggunakan asuransi swasta menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh dokter gigi Mirza (@drg.mirza) melalui akun Instagramnya pada Senin 6 Januari 2025.

Pahami Syarat-syarat Bikin SIM Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa

Viralnya curhatan ini muncul di tengah diskusi publik terkait kebijakan baru BPJS Kesehatan yang mengatur bahwa 144 jenis penyakit tidak dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Sebagai gantinya, pasien diwajibkan menjalani pengobatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Ironi! Pegawai BPJS Kesehatan Ngaku Dapat Fasilitas Asuransi Swasta: Demi Pelayanan Cepat

Kebijakan ini menuai kritik dari netizen yang menilai bahwa hal tersebut menyulitkan pasien, terutama mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan penanganan segera. Kecepatan pelayanan BPJS Kesehatan pun dianggap masih belum memadai.

Dalam curhatannya kepada Dokter Mirza, seorang pegawai BPJS Kesehatan mengungkapkan alasan menggunakan asuransi swasta, yakni karena layanan asuransi swasta dinilai lebih cepat.

Ternyata Begini Cara BPJS Kesehatan Optimalkan Produktivitas Kerja Karyawannya

Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi,” tulis pegawai BPJS Kesehatan tersebut melalui pesan langsung (DM) kepada drg Mirza. Identitas pengirim pesan dirahasiakan oleh sang dokter

Respons Dokter Mirza

cara mencetak kartu BPJS kesehatan yang sudah terdaftar

Photo :
  • BPJS Kesehatan

Menanggapi hal ini, Dokter Mirza memberikan tanggapan kritis yang menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS Kesehatan dengan praktik internal pegawainya.

BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan mewajibkan semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS,” tulisnya.

Ia mempertanyakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan yang terkesan mirip dengan pajak.

Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini jika dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dokter Mirza juga membandingkan situasi tersebut dengan analogi seorang penjual makanan yang tidak mengonsumsi dagangannya sendiri. Ia menyoroti fakta bahwa masyarakat diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan untuk menggaji pegawai BPJS, yang di saat bersamaan juga difasilitasi dengan asuransi swasta.

Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar,” tulis Dokter Mirza.

Diketahui, karyawan BPJS Kesehatan memang difasilitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana iuran pembiayaan sebesar 4 persen ditanggung oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

Para pegawai memiliki kebebasan untuk meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan atau menambah asuransi swasta dengan biaya tambahan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebenarnya isu pegawai BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi swasta bukanlah hal baru, karena kabar serupa juga sempat beredar pada tahun 2016 dan kembali mencuat di tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya