Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Benarkah?
- YouTube
Jakarta, VIVA – Sebuah unggahan di platform TikTok dengan akun @rositafina7 membuat geger publik. Unggahan tersebut menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Lebih mengejutkan lagi, unggahan itu menyebut bahwa Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami Sandra Dewi, akan dijatuhi hukuman mati.
Dalam unggahan tersebut tertulis:
“PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN!
DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!
@gerindra kenapa kasus 300T jarang muncul min #300T”
Narasi ini segera menyita perhatian warganet dan menimbulkan spekulasi. Namun, apakah benar Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut?
Fakta Sebenarnya
Menurut penelusuran, klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memecat Hakim Eko Aryanto adalah tidak benar.
Hingga artikel ini ditulis, Senin 6 Januari 2024, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden terkait pemecatan hakim tersebut. Namun, diketahui bahwa Presiden Prabowo memang sempat memberikan kritik keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang digelar di Jakarta pada Senin 30 Desember 2024, Prabowo menyampaikan kritik pedas terhadap vonis ringan yang diberikan kepada para koruptor.
Presiden Prabowo meminta Kejaksaan, melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mengajukan banding terhadap putusan-putusan yang dianggap terlalu ringan.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” ujar Prabowo
Meski memberikan kritik tajam, Prabowo tidak secara spesifik menyebut kasus Harvey Moeis atau hakim Eko Aryanto dalam pidatonya, namun, vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis memang menuai kontroversi luas karena dianggap tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
Sehingga Klaim yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat Hakim Eko Aryanto adalah hoaks, sebab hingga saat ini, tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Yang benar adalah, Presiden Prabowo hanya memberikan kritik terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor dan meminta agar kejaksaan menempuh langkah hukum lebih lanjut melalui upaya banding.
Vonis Harvey Moeis yang Menuai Kontroversi
Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Aryanto memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Putusan ini dibacakan pada Senin 23 Desember 2024. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim beralasan bahwa tuntutan JPU dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kasus. Keputusan ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa vonis tersebut tidak adil.