Tega, Ibu di Bekasi Diduga Paksa Anak Mengemis, Warganet: Tangkap!

Ibu di Bekasi Diduga Paksa Anak Mengemis
Sumber :
  • Instagram/publikcikarang

Bekasi, VIVA – Cuplikan video yang menampilkan seorang ibu diduga memaksa anak perempuannya untuk mengemis, viral di media sosial.

Ketika Dinsos Jakarta Temui Pengemis yang Ternyata Punya Rumah 3 Lantai di Jakarta Utara

Kejadian tersebut direkam oleh pengemudi mobil saat melintas di Jalan Pulo Sirih Utama, Kota Bekasi Jawa Barat, atau tepatnya di depan Grand Galaxy Park.

Dilihat melalui unggahan akun Instagram @publikcikarang, Jumat 3 Januari 2025, mulanya ibu dan putrinya itu berbonceng sepeda motor.

PPATK Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Anak, Angka Transaksi Hampir Rp5 Miliar

Setibanya di lokasi keramaian, ibu tersebut menurunkan anaknya diduga untuk mengemis. Adapun, sang ibu hanya menunggu di atas sepeda motor.

Penjualan Ribuan Anak jadi PSK Lewat X dan Telegram Dibongkar, Total Transaksinya Rp 9 M

Waduuh perlu diberi arahan ini ibunya. Bantu tag pihak terkait yokk,” demikian narasi unggahan.

Sontak video tersebut menjadi sorotan warganet. Pada kolom komentar tidak sedikit yang menyebut tindakan ini sebagai bentuk eksploitasi anak.

“Ibunya harus dipenjara atau dihukum karena melanggar aturan negara. Masa anak dipaksa ngemis, itu tidak boleh,” komentar salah seorang warganet.

“Pemerintah daerah harus membuat perda yang dimana orang tua tersebut sudah Eksploitasi anak dibawah umur. Hak anak adalah belajar dan bermain,” tulis wargnaet.

“Tangkap orang yg di motor nya,” tulis warganet yang lain.

Eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memanfaatkan, memperalat, atau memeras anak untuk mendapatkan keuntungan pribadi,

Jika dugaan eksploitasi anak dalam kasus ini terbukti, maka sang ibu dapat dijerat Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi bagi pelaku eksploitasi anak dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya