Fakta-fakta Mobil yang Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru, Sopir Jadi Tersangka
- Ari Nadem
Pekanbaru, VIVA – Menyambut awal tahun 2025 diwarnai insiden tragis yang menghebohkan publik Tanah Air. Insiden tersebut berupa sebuah mobil Toyota Calya yang menabrak dua motor, salah satunya diisi oleh satu keluarga hingga tewas.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Lantas, apa saja fakta yang terjadi dalam kasus kecelakaan ini? Berikut VIVA rangkum Kamis, 2 Januari 2025, deretan fakta-fakta mobil yang tabrak satu keluarga hingga tewas, positif menggunakan narkoba.
1. Kronologi Kecelakaan
Dalam kronologinya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Pekanbaru. Awal mulanya ada mobil Toyota Calya putih yang melaju dengan kecepatan sekitar 80 km/jam tiba-tiba melambung ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda BeAT.
Setelah motor dan korban terseret ke jalan dan terpental, mobil kembali menabrak sepeda motor Honda Scoopy. Alhasil kecelakaan tersebut terjadi dan menewaskan tiga korban dan duanya luka-luka.
2. Mobil Habis dari Tempat Hiburan Malam
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi mobil dan dua penumpangnya baru saja pulang dari tempat hiburan malam untuk merayakan tahun baru.
Diketahui, mereka keluar dari tempat hiburan malam sekitar pukul 05.00 WIB. Lalu, mereka hendak menuju ke Batam, ketika dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan.
3. Positif Menggunakan Narkoba
Fakta selanjutnya adalah ketiga orang dalam mobil positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ketiganya diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru untuk merayakan pergantian tahun.
"Ketiganya telah dilakukan tes urin dengan hasil positif narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
4. Keadaan Mobil Rusak Parah
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat keadaan mobil pelaku rusak parah dan mengalami jungkir balik. Pada bagian bumper depan mobil juga mengalami rusak akibat menabrak dua motor.
5. Sopir Ditetapkan jadi Tersangka
Diketahui, pengemudi bernama Antoni Romansyah (44) yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia dijerat Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pembelajaran penting di awal tahun baru. Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara untuk menghindari peristiwa serupa di masa mendatang.