Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Diumbar, Hacker Ancam Bongkar Rekening
- YouTube
Jakarta, VIVA – Data pribadi Eko Aryanto, hakim yang menjatuhi vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami selebritis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebar di media sosial.
Vonis 6,5 tahun tersebut dibacakan Eko Aryanto dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
Data pribadi Hakim Eko Aryanto diunggah oleh kelompok hacker anonim ke beberapa platform daring, misalnya oleh akun Instagram @volt_anonym, @dhemit_is_back01 dan @kucing.besarrr pada Rabu, 1 Januari 2025.
Informasi yang dibagikan meliputi alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan beberapa dokumen yang diduga berasal dari database resmi.
Akun @volt_anonym dalam narasinya menyatakan bahwa Eko Aryanto diduga memiliki dua KTP yang berdomisili di wilayah Malang dan Jambi.
“Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi,” demikian narasi unggahan.
Sementara itu akun @kucing.besarrr menebar ancaman untuk mengambil tindakan lebih tegas dengan mengungkap aliran dana dari rekening sang hakim.
"Kami dapat bertindak lebih tegas dengan menyebarluaskan keseluruhan informasi terkait aliran dana dari rekening Bapak,” tulis akun itu.
Kelompok hacker yang terlibat dalam aksi ini menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk "protes" terhadap putusan yang dianggap kontroversial dalam kasus Harvey Moeis.
Vonis yang diberikan Eko terhadap Moeis dinilai sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara, mengingat Moeis telah merugikan negara Rp300 triliun.
Dalam sidang tersebut, Eko menyatakan bahwa, putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kehidupan pribadi Harvey Moeis. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.