Tersenyum Saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan Usai Vonis 6,5 Tahun Bui, Reaksi Hakim Bikin Warganet Geram
- X @BosPurwa
Jakarta, VIVA – Seorang Hakim yang memimpin sidang suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disoroti warganet. Hakim tersebut tersenyum saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi berpelukan di ruang sidang.
Sandra Dewi menghampiri suaminya setelah hakim menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas Harvey. Sandra Dewi dan Harvey juga tampak mengobrol sejenak.
Momen ini viral di media sosial setelah diunggah akun X @BosPurwa pada Selasa 31 Desember 2024. Unggahan ini kemudian menuai beragam respon dari warganet.
Sejumlah warganet menuliskan komentar pedas atas reaksi senyum hakim yang dinilai tidak berwibawa. Warganet juga menuliskan kekecewaan atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey.
“Dia sambil bisikin "nanti korupsi lg ya, cm bentar kok hukumannya, ya kan" sambil cipika cipiki” tulis akun @DhannyDraven
“Maling yg di akomodasi dan di dukung Hakim. Itulah cerminan penegakkan Hukum di Indonesia thd Koruptor. Makanya Jokowi adalah Presiden Koruptor yg berbahaya!!!” @FiNfie777.
Sebelumnya diberitkan, nama Eko Aryanto, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Keputusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut turut disertai denda Rp 212 miliar kepada terdakwa.
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam putusannya, hakim Eko menilai Harvey bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan keuntungan sebesar Rp 420 miliar.
Meski demikian, hakim Eko menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus tersebut.
Eko Aryanto menyebutkan bahwa kasus ini terjadi di tengah upaya PT Timah Tbk meningkatkan produksi dan ekspor timah. Perusahaan menghadapi kendala besar akibat maraknya penambangan ilegal.
Meskipun terlibat, Harvey Moeis tidak memiliki jabatan atau kewenangan di PT RBT, sehingga ia tidak menjadi pengambil keputusan dalam kerja sama perusahaan tersebut. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman Harvey.