Prabowo Sentil Hakim yang Beri Vonis Ringan ke Koruptor, Warganet: Pecat dan Periksa!
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Pernyataan tersebut tentu menjadi sorotan publik Tanah Air.
Prabowo menyampaikan koruptor-koruptor seperti itu tidak patut divonis ringan. Ia khawatir vonis ringan itu membuat publik menganggapnya tidak memahami hukum.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo, dikutip VIVA Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo menambahkan rakyat yang di pinggir jalan pun tahu bahwa ada koruptor yang divonis penjara cuma beberapa tahun, padahal merampok ratusan triliun. Terlebih, korupsi menjadi kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat.
"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun," tambahnya.
Alhasil, ada pernyataan dari Presiden Prabowo mengundang beragam reaksi dari warganet di media sosial. Beberapa dari mereka menyenggol hakim dari yang terlibat dalam putusan pengadilan kasus Harvey Moeis dan Helena Lim yang korupsi hingga Rp 300 T namun dihukum ringan.
"Tombol pecat dan periksa hakim yang terlibat dalam putusan pengadilan Rp 300 T," tulis komentar warganet dalam unggahan yang menyoroti pernyataan Prabowo.
"Periksa pak, hakim-hakim yang mata duitan itu disingkirkan," timpal warganet lainnya.
Perlu diketahui, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara dan Helena Lim hanya divonis lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Adanya hal tersebut, Prabowo minta Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Ia berharap vonis yang lebih berat, bahkan hingga 50 tahun, dapat dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” tegas Prabowo.