Tanggapan Admin Gerindra Soal Vonis Harvey Moeis yang Meresahkan Masyarakat

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Hasil vonis penjara 6,5 tahun kepada pengusaha Harvey Moeis atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah kembali menjadi sorotan publik.

Banyak pihak yang menilai hukuman yang diterima Harvey, suami Sandra Dewi, tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai Rp300 triliun. Bahkan, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Masyarakat Indonesia, terutama di media sosial, melontarkan protes terhadap keputusan tersebut. Salah satu sorotan datang dari para pengguna yang menghubungi admin akun media sosial Partai Gerindra. Admin Gerindra dikenal sebagai sosok yang dekat dengan rakyat dan sering menampung berbagai keluhan masyarakat.

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Admin Gerindra mengungkapkan bahwa seorang presiden pun tidak bisa mengubah putusan hakim yang sudah dijatuhkan.

"Terus Admin Gerindra harus ngapain, Bang? Ngubah putusan hakim? Jangankan admin partai, presiden juga gak bisa ngubah putusan hakim," tulis admin tersebut melalui akun resmi partai, dikutip Senin, 30 Desember 2024.

Admin juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey. Selain itu, Komisi Yudisial juga sedang melakukan penyelidikan terkait apakah terdapat pelanggaran etik dalam keputusan yang diambil oleh hakim.

Kader Nasdem Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Kata Saan Mustopa

"Itu kan kejaksaan juga lagi ngajuin banding. Komisi Yudisial juga lagi nyelidiki ada atau enggaknya pelanggaran etik hakim di keputusan itu," lanjut admin Gerindra.

Meskipun sudah menerima keluhan masyarakat terkait kasus ini, admin Gerindra menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan masalah tersebut kepada anggota Dewan Gerindra. Namun, mereka mengaku tidak bisa melakukan banyak hal karena ini adalah urusan yang sudah masuk ke ranah lembaga yudikatif.

Nasdem: Hubungan Surya Paloh dan Prabowo Semakin Hangat, Tak Ada Masalah

“Udah tiap hari Admin ngeluh ke bapak-ibu anggota dewan Gerindra Mereka juga gak bisa intervensi. Ini udah ranahnya lembaga yudikatif. Satu-satunya lembaga eksekutid yang bisa berurusan dengan lembaga yudikatif itu cuma kejaksaan agung," tandasya.

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Pedas! Psikolog Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah Tak Beri Efek Jera Koruptor

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, baru-baru ini divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024