Viral! Mobil Pengunjung Monas Dikempiskan Gegara Parkir Liar, Dishub DKI Angkat Bicara

Viral! Mobil Pengunjung Monas Dikempiskan karena Parkir Liar, Dishub DKI Angkat
Sumber :
  • Instagram @lbj_jakarta

Jakarta​, VIVA –  Video yang menampilkan sejumlah mobil dengan ban dikempiskan karena parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas) menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu 29 Desember 2024.

Pemprov Jakarta Gelar Muhasabah dan Doa Bersama di Monas Malam Ini

Pengempisan ban tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dalam video tersebut, terlihat beberapa pemilik mobil sibuk mengganti ban dengan ban cadangan, sementara yang lain memanfaatkan jasa tambal ban keliling.

Menanggapi video yang viral di media sosial tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar angkat bicara, menurutnya sebanyak 92 kendaraan roda empat ditindak karena parkir sembarangan selama libur Natal dan tahun baru.

Daftar Mobil yang Bannya Dirusak Petugas saat Parkir di Monas, Kenapa?

Penindakan dilakukan oleh petugas Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) sejak Sabtu 28 Desember 2024 pukul 14.00-21.00 WIB di kawasan Monas.

“Petugas Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya sejak Sabtu (28/12) yang dilaksanakan pada pukul 14.00-21.00 di kawasan Monas,” kata Wildan dikutip dari Antara.

Pengunjung Monas Diprediksi Terus Meningkat Jelang Malam Tahun Baru 2025

Operasi Cabut Pentil di Dua Titik Parkir Liar

Wildan menjelaskan bahwa operasi cabut pentil dilakukan di dua lokasi parkir liar. Lokasi pertama berada di bahu Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, di mana sebanyak 59 kendaraan ditindak. 

Sementara itu, lokasi kedua berada di depan pintu IRTI Monas dengan 33 kendaraan ditertibkan.

“Kami terus pantau di kawasan Monas agar kendaraan bisa parkir di tempat yang memang resmi. Masih ada lahan parkir di IRTI Monas dan di Stasiun Gambir,” ujar Wildan.

Wildan menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan dilakukan secara rutin tanpa batasan waktu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Imbauan untuk Gunakan Transportasi Umum

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Pusat, Suharyo Bagus Kusuma, menyarankan warga yang ingin mengunjungi objek wisata di Jakarta selama libur akhir tahun untuk menggunakan transportasi umum.

“Memakai transportasi umum merupakan pilihan yang bijak,” tambah Suharyo.

Menurutnya, selama musim liburan, kantong-kantong parkir di kawasan wisata seperti Monas kerap penuh. Dengan menggunakan kendaraan umum, pengunjung dapat menikmati liburan dengan lebih nyaman.

Ia juga mengingatkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. 

“Sudin Perhubungan Jakarta Pusat akan tetap menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut dan memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan,” tegasnya..

Dengan tindakan tegas ini, Dishub DKI Jakarta berharap masyarakat lebih tertib dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi atau transportasi umum untuk mendukung kenyamanan bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya