Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- VIVA/Rifki
Jakarta, VIVA – Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka baru.Â
Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.Â
Dalam kasus ini, Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Berikut ini sederet fakta-fakta mengerikan kasus Harun Masiku, dilansir VIVA dari berbagai sumber Selasa, 24 Desember 2024.
Sebelum jadi buronan, Harun Masiku, adalah mantan caleg PDIP dari dapil Sumsel I pada Pemilu 2019, hanya memperoleh 5.878 suara dan tidak terpilih.Â
Kasus ini bermula saat caleg PDIP terpilih dari dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. PDIP berusaha menggantikan Nazarudin dengan Harun, meskipun bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa, pengganti Nazarudin seharusnya adalah Riezky Aprilia, yakni caleg yang memiliki suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I.
Pelemahan Regulasi
Demi melanggengkan ambisinya, PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah aturan tersebut. Gugatan ini dikabulkan MA, yang memungkinkan partai politik menentukan sendiri pengganti caleg yang meninggal dunia.
Meskipun demikian, KPU tetap menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin, menolak permintaan PDIP untuk mengesahkan Harun.
Suap Rp900 Juta
Upaya lobi Harun untuk menduduki kursi DPR melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu menyetujui pengesahan Harun melalui skema PAW dengan syarat uang suap sebesar Rp900 juta.
Harun menyanggupi dengan memberikan uang secara bertahap melalui Saeful dan Agustiani Tio Fridelina, namun rencana ini akhirnya terungkap oleh KPK.
Misteri Keberadaan Harun
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari 2020 menangkap Wahyu, Saeful, dan Agustiani. Namun, Harun berhasil melarikan diri. Ia disebut-sebut pergi ke Singapura sebelum OTT dilakukan.Â
Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi misteri, meskipun KPK telah meminta bantuan Interpol untuk melacaknya.