Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Tak Terima!
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini Harvey Moeis tengah menjadi perhatian publik setelah divonis 6,5 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak warganet menyoroti besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Eko Aryanto menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yakni sebanyak Rp 300 triliun. Hal itu memang terbukti dalam sidang pembacaan vonis untuk Harvey Moeis pada hari ini.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata Eko Aryanto di ruang sidang.

Lebih lanjut, Hakim juga menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya kerugian negara di kasus korupsi PT Timah. Penjabaran Hakim itu sama seperti kerugian negara yang telah dihitung oleh jaksa dan tertuang dalam dakwaan Harvey Moeis.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Adapun hitungan rinci kerugian negara dalam kasus korupsi timah, yakni sebagai berikut:

-Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14.

-Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.

-Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00.

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Alhasil, sang Hakim menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis selama 6,5  tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Perlu diketahui, Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Alhasil, banyak warganet yang tidak terima atas keputusan hakim lantaran hanya 6,5 tahun penjara saja. Beberapa dari mereka menyoroti kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp300 triliun, namun hanya di penjara 6,5 tahun.

"Kerugian negara itu sampai Rp300 triliun pada akhirnya gugur karena akhirnya karena kata 'sopan' lawak sekali, lawak betul. Hukuman harusnya proporsional terhadap kejahatan, tanpa terdistorsi oleh variabel eksternal yang bersifat subjektif," tulis warganet dalam komentar unggahan terkait kasus tersebut.

"Wah cuman 6 tahun penjara doang, tolong dipertegas kembali gak sesuai sama apa yang sudah dibuat karena merugikan Rp300 triliun loh, jangan sampai nanti dapat remisi karena alasannya berperilaku baik," timpal warganet lainnya dalam komentar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya