Kronologi Joki Jalur Alternatif Puncak Peras Wisatawan Rp850 Ribu, Awalnya Minta Seikhlasnya
- TikTok @youracel
Bogor, VIVA – Media sosial dihebohkan oleh video viral yang merekam aksi seorang joki jalur alternatif di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang mematok tarif tidak wajar hingga Rp850 ribu kepada wisatawan. Kejadian ini menuai kecaman luas setelah diunggah melalui akun TikTok @youracel.
Dalam video tersebut, terlihat seorang wisatawan wanita terlibat cekcok dengan pelaku, seorang pria yang memaksa pembayaran tinggi atas jasa menunjukkan jalan alternatif menuju kawasan Puncak.
Wisatawan itu awalnya ditawari jasa dengan tarif seikhlasnya, tetapi belakangan dipaksa membayar hingga Rp850 ribu.
"Enggak boleh dong kayak gitu, karena pembicaraan kita di awal adalah seikhlasnya," ujar korban dalam video.
Pelaku sempat berdalih bahwa jasanya hanya berlaku sampai ke jalan raya, tetapi korban menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan seperti itu sebelumnya. Korban yang hanya memiliki uang Rp150 ribu untuk membayar langsung mengungkapkan keberatannya.
"Bapak enggak bilang sampai Jalan Raya, bapak cuma ngomongnya ini ikut alternatif. Makanya saya cuma ada Rp150 ribu, karena dari tadi saya juga isi bensin,” jelas korban.
Korban tetap tenang meski terkejut dengan permintaan tarif tinggi. Ia bahkan mencoba menawarkan penyelesaian, tetapi pelaku tetap bersikeras. Saat korban menolak membayar Rp850 ribu, pelaku sempat menurunkan tarif menjadi Rp500 ribu, tetapi korban tetap tidak setuju.
Merasa dirugikan, korban memutuskan untuk merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Video ini segera menarik perhatian publik dan membuat pihak kepolisian bergerak cepat.
Pelaku Ditangkap dan Meminta Maaf
Polsek Cisarua berhasil melacak pelaku, yang kemudian diketahui bernama Cecep Nuridin. Di kantor polisi, Cecep menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan masyarakat Puncak.
“Saya, Cecep Nuridin, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada wisatawan dan masyarakat Puncak, khususnya kepada pemilik akun TikTok atas kejadian video viral ini," ucap Pelaku di Polsek Cisarua Senin 23 Desember 2024 sebagaimana dikutip dari tvOne
Cecep mengakui telah menerima pembayaran Rp150 ribu dari korban melalui transfer. Ia juga mengaku belum menerima pembayaran tambahan Rp100 ribu, yang menjadi salah satu poin sengketa. Meskipun sudah meminta maaf, Cecep tetap harus menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolsek Cisarua, Kompol Edy Santoso, mengimbau wisatawan untuk tidak menggunakan jasa warga setempat yang menawarkan jalur alternatif tanpa kejelasan.
"Kami mengharapkan masyarakat yang akan ke Puncak agar tidak menggunakan jasa-jasa semacam ini. Jika membutuhkan informasi rute, silakan menghubungi Polsek Cisarua atau Polres Bogor," ujar Edy.
Polsek Ciawi juga melakukan penyisiran di beberapa jalur alternatif seperti Amaliah, Tipar, hingga Gadog untuk memastikan tidak ada kejadian serupa. Proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut.