Dalam Sidang Pleidoi Harvey Moeis Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Koruptor, Warganet: Iya, Tapi Hasil Bumi yang Dikeruk

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Dalam kesempatan tersebut, suami dari artis Sandra Dewi ini menyampaikan pesan emosional kepada kedua anaknya, Rapha dan Mikha, yang hadir dalam pikirannya.

Dengan suara bergetar, Harvey Moeis menegaskan bahwa ia bukan seorang koruptor, seperti yang banyak diberitakan.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apa pun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitik pun pikiran Papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta,” ucap Harvey.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Dalam momen penuh emosi tersebut, Harvey juga meminta maaf kepada anak-anaknya atas situasi yang sedang dihadapinya.

"Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ungkapnya.

Sontak saja ucapan Harvey Moeis tersebut langsung viral di media sosial, banyak yang mempertanyakan julukan apa yang pantas untuk seorang koruptor.

"Papa bukan koruptor tapi papa korupsi," tulis netizen.

"Papa bukan koruptor, papa cuma seonggok karburator," tulis netizen lain.

"The best joke ever, kalau bukan koruptor terus apaan?" timpal netizen.

"Ya uda iya, tapi hasil bumi yang dikeruk," tulis warganet.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Selain Harvey, dua terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), juga dijatuhi tuntutan.

Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya