Viral Video Penganiayaan Seorang Pria di Kota Tegal, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Lima pelaku penganiayaan di Tegal ditangkap polisi
Sumber :
  • Tri Handoko

Tegal, VIVA – Jagat maya dihebohkan oleh sebuah video berdurasi 40 detik yang memperlihatkan tindakan penganiayaan terhadap seorang pria. Korban tampak diikat menggunakan rantai besi yang dikaitkan pada sebuah pohon, sementara lima pemuda melakukan kekerasan terhadapnya.  

Viral! Ada Video 19 Detik Remaja ABG Mesum di Halaman Gedung Probolinggo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah.  

Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda

Photo :
  • Tri Handoko
Petugas Damkar Tetap Tersenyum Meski Wajah Bengkak usai Evakuasi Sarang Tawon

Kejadian bermula saat korban membuat janji dengan salah satu pelaku di sebuah SPBU di Kabupaten Tegal. Setelah bertemu, korban dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil menuju lokasi objek wisata pantai di Kota Tegal. Di tempat tersebut, korban dikeroyok hingga tak berdaya, dan adegan kekerasan itu direkam menggunakan ponsel.  

Dalam video yang beredar, korban terlihat dalam kondisi terikat rantai besi pada sebuah pohon dan hanya mengenakan celana dalam. Salah satu pelaku, yang berbadan gempal dan bertelanjang dada, melontarkan ancaman dengan menggunakan dialek khas Tegal sambil memukul wajah korban.  

Pelaku Sesumbar Kebal Hukum, Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Laporannya Berkali-kali Ditolak Polisi

“Ini lihat ya, orang yang berani macam-macam dengan Yono Berto. Wajahku ini lihat, kalau ketemu di jalan jangan mundur!”  

Pelaku kemudian melayangkan tiga pukulan keras ke wajah korban, yang hanya bisa mengerang kesakitan. Pelaku lainnya juga sempat berkata, “Ini tadi saya pukul pelan lho, itu pukulan anak saya. Saya masih kasihan sama kamu, kalau tidak kasihan sudah saya bunuh.”  

Setelah video tersebut viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap kelima pelaku. Mereka adalah KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21), dan seorang pelaku di bawah umur berinisial FBS (16).  

Wakapolres Tegal Kota, Kompol Yulius Herlinda, dalam konferensi persnya pada Rabu (18/12/2024), mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini terkait masalah uang muka yang telah diberikan salah satu pelaku kepada korban untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).  

"Korban menerima uang muka sebesar Rp1 juta untuk berangkat melaut, tetapi kemudian membatalkan keberangkatannya. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, korban tidak mampu mengembalikannya," jelas Yulius.  

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan rantai besi yang digunakan untuk mengikat korban.  

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Yulius.  (Tri Handoko/Tegal)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya