Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran, Buya Yahya: Haram!

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, VIVA – Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya turut berkomentar terkait video viral menampilkan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) mengusir jemaah salat Jumat.

Peristiwa tersebut terjadi saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dilihat melalui unggahan akun TikTok @suhud262626, sejumlah anggota Paspampres berkemeja cokelat meminta para jemaah yang berada di dekat Gibran untuk menyingkir dari posisi duduknya.

Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran

Photo :
  • Tiktok/suhud262626

Terkait dengan video tersebut, Buya Yahya menyampaikan bahwa, mengusir orang dari tempat duduknya di masjid merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam alias haram.

“Kalau menggeser orang ‘minggir sana, saya di situ’ ini haram,” ucap Buya Yahya, dilihat melalui unggahan akun X @Nuraniakalsehat Rabu, 18 Desember 2024.

“Sudah ada orang duduk, gara-gara ada pejabat datang, lalu orang itu diusir. Ini haram,” tegasnya lagi.

Namun, apabila pejabat tersebut sudah memesan tempat, tapi tempat itu diduduki jemaah lain. Kemudian jemaah tersebut diminta untuk pindah tempat, maka hukumnya menjadi makruh.

Momen Wapres Gibran Dipunggungi Ibu-ibu Saat Tinjau Lokasi Banjir Bekasi

Makruh adalah status hukum dalam Islam yang berarti sesuatu yang dilarang, tetapi tidak sampai kepada haram.

“Tapi kalau memesan tempat, (kemudian tempat itu diduduki orang lain, lalu diusir) ini jadinya makruh,” imbuhnya.

Menelan Ludah Saat Puasa Bikin Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Tapi mengusirnya itu yang haram. Tidak diperkenankan, karena semua punya hak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tandas Buya Yahya.

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Putus Gegara Banjir di Sukabumi
Hukum Bisnis Jasa Tukar Uang dan yang Menggunakan Jasanya Menurut Islam

Bagaimana Hukum Bisnis Jasa Tukar Uang dan yang Menggunakan Jasanya Menurut Islam?

Menjelang Lebaran, jasa penukaran uang baru marak terjadi. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam jika ada selisih nominal dalam penukaran? Simak penjelasan ulama

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025