Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran, Buya Yahya: Haram!

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, VIVA – Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya turut berkomentar terkait video viral menampilkan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) mengusir jemaah salat Jumat.

Buya Yahya Ungkap Daftar Pertanyaan Malaikat Munkar-Nakir di Alam Barzah, Apa Saja?

Peristiwa tersebut terjadi saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dilihat melalui unggahan akun TikTok @suhud262626, sejumlah anggota Paspampres berkemeja cokelat meminta para jemaah yang berada di dekat Gibran untuk menyingkir dari posisi duduknya.

Trump Tarik Ucapannya: Tidak Ada yang Akan Mengusir Warga Palestina dari Gaza

Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran

Photo :
  • Tiktok/suhud262626

Terkait dengan video tersebut, Buya Yahya menyampaikan bahwa, mengusir orang dari tempat duduknya di masjid merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam alias haram.

Gibran Berencana Salat Idul Fitri di Jakarta, Sungkem ke Prabowo Baru Mudik ke Solo

“Kalau menggeser orang ‘minggir sana, saya di situ’ ini haram,” ucap Buya Yahya, dilihat melalui unggahan akun X @Nuraniakalsehat Rabu, 18 Desember 2024.

“Sudah ada orang duduk, gara-gara ada pejabat datang, lalu orang itu diusir. Ini haram,” tegasnya lagi.

Namun, apabila pejabat tersebut sudah memesan tempat, tapi tempat itu diduduki jemaah lain. Kemudian jemaah tersebut diminta untuk pindah tempat, maka hukumnya menjadi makruh.

Makruh adalah status hukum dalam Islam yang berarti sesuatu yang dilarang, tetapi tidak sampai kepada haram.

“Tapi kalau memesan tempat, (kemudian tempat itu diduduki orang lain, lalu diusir) ini jadinya makruh,” imbuhnya.

“Tapi mengusirnya itu yang haram. Tidak diperkenankan, karena semua punya hak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tandas Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya