Terungkap, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Ternyata Punya Keterbelakangan IQ dan EQ
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakartan VIVA – Toko roti Lindayes Patisserie and Coffee buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan wanita bernama Dwi Ayu Dharmawati (DAD).
Kasus penganiayaan itu dilakukan GSH selaku anak dari bos toko roti tersebut terhadap DAD pada 17 Oktober 2024 lalu. Korban kemudian melapor aksi penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024.
Terkait kasus tersebut, toko roti Lindayes Patisserie and Coffee menyatakan bahwa akan patuh terhadap proses hukum yang berlangsung, agar kasus dapat segera diselesaikan. Mereka juga meminta maaf atas kejadian buruk yang dialami korban.
“Kami sangat menyesali kejadian tidak pantas yang terjadi di tempat kami dan berkomitmen mendukung pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini secepat-cepatnya,” tulis Lindayes Patisserie and Coffee melalui akun Instagram mereka, dikutip VIVA Senin 16 desember 2024.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa, GSH sebagai pelaku dalam kasus ini tidak memiliki jabatan atau posisi apapun dalam usaha Lindayes, Cakung, Jakarta Timur.
“Beliau adalah anak pemilik usaha dan memiliki keterbatasan kecerdasan, baik IQ maupun EQ, yang telah dibuktikan melalui test,” tulis mereka.
Sebagai informasi, aksi kekerasan tersebut bermula saat GSH memerintahkan DAD untuk mengantar makanan ke kamarnya pada 17 Oktober 2024 malam. Namun, saat itu DAD menolak permintaan tersebut lantaran bukan termasuk tugasnya. Di tambah lagi hari itu ia sedang sibuk bertugas di toko roti sebagai kasir.
Penolakan tersebut membuat GSH marah. Dia kemudian mendatangi DAD dan melampiaskan kekesalannya dengan melempar patung, kursi dan mesin EDC ke arah DAD. Akibat lemparan itu, bagian kepala bagian kiri DAD mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah.
Singkatnya, GSH pun ditetapkan sebagai tersangka. Pada Minggu, 15 Desember 2024 malam, personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi.
Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.