Fakta-fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Wanita di Jaktim, Kebal Hukum?
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH) selaku anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur terhadap karyawan wanita berinisial DA, ramai menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Informasi dihimpun VIVA dari berbagai sumber Senin, 16 Desember 2024, peristiwa ini bermula ketika GSH memerintahkan DA untuk mengantar makanan ke kamarnya pada 17 Oktober 2024 malam.
Namun, saat itu DA menolak permintaan tersebut lantaran bukan termasuk tugasnya. Di tambah lagi hari itu ia sedang sibuk bertugas di toko roti sebagai kasir.
Penolakan tersebut membuat GSH marah. Dia kemudian mendatangi DA dan melampiaskan kekesalannya dengan melempar patung, kursi dan mesin EDC ke arah DA.
"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," ujar DA Minggu 15 Desember 2024.
Akibat lemparan itu, bagian kepala bagian kiri DA mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah. Ayah GSH yang berada di lokasi langsung melerai anaknya, dan meminta DA pergi dari lokasi.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum," kata DA.
Lebih lanjut, DA melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Sejak saat itu polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah dua bulan berlalu, atau tepatnya berbarengan dengan kasus ini viral di media sosial, pihak kepolisian menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dari kasus yang dilaporkan oleh DA. Alhasil, kasus ini pun naik ke tahap penyidikan.
Setelah itu, GSH pun ditetapkan menjadi tersangka. Pada Minggu, 15 Desember 2024 malam, personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, GSH tidak kebal hukum.
Kombes Nicolas Ary menyampaikan, GSH melarikan diri ke sukabumi untuk menenangkan diri. Mencuatnya kasus penganiayaan ini membuat GSH dan keluarga merasa ketakutan jika tetap tinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam jika tetap berada di rumahnya di TKP itu sendiri,” jelas Nicolas.
Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.