Polisi Ungkap Motif Bos Tukang Roti Aniaya Karyawan Toko Roti yang Disebut-sebut kebal Hukum
- istimewa
Jakarta, VIVA – Aparat kepolisian berhasil menangkap GSH, anak pemilik toko roti yang diduga menganiaya seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam, 15 Desember 2024 oleh tim gabungan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan yang dikutip Antara Senin 16 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika pelaku meminta korban, seorang karyawan toko roti, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan bukan bagian dari pekerjaannya.
"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana dikutip Antara.
Penolakan tersebut membuat pelaku naik pitam hingga akhirnya menganiaya korban.
Kejadian ini kemudian terulang kembali pada Kamis 17 Desember 2024, ketika korban kembali menolak permintaan pelaku karena sedang bekerja.
Amarah pelaku memuncak, dan ia melempar sejumlah barang, termasuk kursi, yang mengakibatkan kepala korban terluka parah.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” ungkap korban.
Sempat Merasa Kebal Hukum
Korban juga mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku bukanlah yang pertama kali. Pelaku, yang merupakan anak pemilik toko roti, sempat bersikap jumawa dan merasa tidak akan tersentuh oleh hukum.
"Saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dua juga sempat ngomong orang miskin kayak lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum," cerita korban.
Namun, langkah hukum tetap ditempuh oleh korban. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur terus mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi. Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.