Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal Karena ...
- Tangkapan Layar Instagram @mood.jakarta
Palembang, VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang yang terjadi di sebuah kafe pada 10 Desember 2024. Kejadian ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap sikap korban yang dianggap kurang sopan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial FD, merasa tersinggung karena korban terlihat tidak merespons ibu dari teman korban, Lina Dedy, dengan baik.
"Motifnya adalah rasa kesal. Pelaku FD melihat korban seperti mengabaikan ibu teman korban, yaitu Lina Dedy. Pelaku yang sudah bekerja selama 20 tahun untuk Lina bertindak secara spontan dengan menganiaya korban. Tidak ada perintah langsung dari Lina," ujar Anwar seperti dilansir Antara, Minggu 15 Desember 2024.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa ini bermula saat teman korban, yang berinisial Lady, dijadwalkan untuk bertugas pada malam tahun baru. Lina Dedy, sebagai ibu dari Lady, meminta korban untuk mengubah jadwal tersebut, namun cara penyampaiannya dianggap intimidatif. Hal ini tampaknya memicu ketegangan hingga akhirnya pelaku bertindak agresif terhadap korban.
Penganiayaan tersebut terekam kamera dan video kejadian ini sempat viral di media sosial, memicu perhatian publik dan kecaman dari berbagai pihak.
Pelaku Menyerahkan Diri
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah pelaku FD menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengakuinya secara langsung. Ini murni tindak penganiayaan yang dilakukan secara spontan tanpa ada perencanaan," tambah Anwar.
Sanksi Hukum untuk Pelaku
Atas tindakannya, FD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Sunarto, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini diterima pada Kamis malam, 12 Desember 2024. Proses hukum pun segera dilakukan setelah laporan masuk.
Reaksi Netizen
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah video penganiayaan tersebar di media sosial. Warganet mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut keadilan bagi korban. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati orang lain dan menghindari tindakan kekerasan.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.