Pria Ngamuk di Kantor BI Riau usai Uang Logamnya Ditolak, Begini Aturan Penukarannya!

Pria Ingin Tukar Uang Logam, Diduga Karyawan Bank BI Kepri Menolak dan Minta Dibuang
Sumber :
  • Instagram @lambe.palembang

Riau, VIVA – Baru-baru ini, insiden panas terjadi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau, yang berujung pada viralnya sebuah video di media sosial.

Survei BI: Kinerja Penjualan Eceran Desember Naik 1 Persen, Didorong Suku Cadang hingga Makanan

Dalam video tersebut, seorang pria mengungkapkan rasa frustrasinya setelah uang logam miliknya ditolak untuk ditukarkan oleh pihak bank. Pria tersebut merasa mendapat perlakuan tidak pantas, terlebih setelah seorang karyawan bank diduga menyarankan untuk membuang uang logam tersebut.

Video tersebut memicu perhatian publik, terutama mengenai pertanyaan “Apakah uang logam benar-benar tidak bisa ditukarkan di Bank Indonesia?”

BI Ungkap Keyakinan Konsumen Desember Naik Didorong Kondisi Ekonomi RI

Ketentuan Penukaran Uang Logam di Bank Indonesia

Uang logam Rp200

Photo :
  • instagram.com/maulanasangsakarr/
Cadangan Devisa Indonesia Desember 2024 Naik Jadi US$155,7 Miliar

Melansir dari laman resmi BI dan informasi dari situs umsu.ac.id, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 masih dapat ditukarkan hingga 1 Desember 2033.

Proses Penukaran

    1.    Jangka Waktu Penukaran:

Penukaran dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

    2.    Lokasi Penukaran:

    •    Bank Umum di seluruh Indonesia.

    •    Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

    3.    Persyaratan Pemesanan:

Untuk penukaran di Kantor Pusat atau Perwakilan BI, masyarakat diharuskan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di www.pintar.bi.go.id.

    4.    Kondisi Uang Logam:

Uang logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak tetap dapat ditukarkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang pengelolaan uang Rupiah.

Insiden di Kantor BI Kepulauan Riau

Ilustrasi uang logam

Photo :

Pria yang menjadi pusat perhatian dalam video viral tersebut mengaku frustrasi karena informasi yang diterimanya dari petugas keamanan dan karyawan bank tidak memadai. Ia menuding pihak bank menyarankan agar uang logamnya dibuang, yang memicu kemarahan.

“Kau preman kau! Saya emosi karena dicegat dan tidak mendapat informasi jelas,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi.

Seorang karyawan Bank Indonesia yang terlihat dalam video kemudian memberikan klarifikasi bahwa uang logam dapat ditukar jika dalam kondisi rusak, namun pernyataannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan BI.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa seluruh uang logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 tetap bisa ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan penukaran dapat diakses melalui aplikasi PINTAR atau dengan mendatangi langsung Kantor BI sesuai jadwal operasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya