Miris! Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 19 Korban
- tvOne
Nusa Tenggara Barat, VIVA – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal Agus Buntung terus berkembang. Update terbaru dari kasus ini menemui fakta terbaru.
Hingga kini, jumlah korban yang melapor semakin bertambah 19 orang yang teridentifikasi. Fakta ini mencuat setelah pihak kepolisian mengungkapkan perkembangan terbaru dari penyelidikan.
"Sampai hari ini aparat kepolisian dan komite disabilitas masih mencatat 15 orang korban, hanya saja kami mendengar informasi dari pendamping dan juga kelompok pemerhati perempuan, bahwa jumlah korban sudah bertambah menjadi 19 orang," kata reporter Kompas TV Fitri Rachmawati, dikutip VIVA dari YouTube KompasTV Jawa Timur Jum'at, 13 Desember 2024.
Awalnya, hanya beberapa korban yang berani melapor. Namun, setelah kasus ini mendapat perhatian publik, lebih banyak korban memberanikan diri untuk mengungkapkan pengalaman mereka dengan Agus Buntung.
Diketahui, para korban tersebut rata-rata usia remaja perempuan. Mirisnya, tiga diantara korban masih di bawah umur. Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat telah mengkonfirmasi Agus Buntung menjadi tersangka pelecehan seksual.
Dalam aksinya, Agus Buntung menggunakan ucapan manipulatif yang membuat korban merasa iba padanya, dan membujuk korban pergi ke sebuah tempat penginapan. Dalam tempat tersebut, ia mulai aksinya untuk melakukan pelecehan seksual.
Salah satu korban pelecehan seksual oleh Agus memberikan bukti rekaman video dan suara. Dalam rekaman itu terdengar pria diduga Agus sedang merayu seorang perempuan agar mau diajak ke salah satu penginapan.
Agus Buntung juga memposisikan diri seolah memiliki kemampuan spiritual untuk membimbing si perempuan. Dia juga menggunakan kondisi fisiknya sebagai jaminan bahwa tak mungkin melakukan pelecehan seksual.
Sebagai tambahan informasi, pihak kepolisian juga mengimbau bagi para korban yang merasa pernah menjadi korban tersangka Agus Buntung, untuk segera melaporkan ke pendamping agar diproses secara hukum.